JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja perempuan berusia 15 tahun, korban penyekapan dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK), diduga diserahkan kepada muncikari oleh kekasihnya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin, saat menjelaskan keterangan tambahan yang disampaikan kliennya dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jumat (16/9/2022).
"Pertama ada salah seorang dengan inisial IF, ini dia diduga ikut terlibat bersama-sama (terlapor EMT)," ujar Zakir, Jumat.
Baca juga: Remaja Korban Penyekapan dan Eksploitasi Kembali Diperiksa Polda Metro
Berdasarkan keterangan korban, kata Zakir, IF merupakan orang yang membawa dan memperkenalkan korban berinisial NAT kepada EMT.
NAT diiming-imingi uang dan sejumlah fasilitas. Kemudian, korban dibawa ke kamar apartemen hingga tidak diperbolehkan pulang. Di lokasi tersebut, NAT langsung ditawarkan kepada laki-laki dan dipaksa melayani.
"Bisa saya katakan seperti jembatan penghubung ke pihak mucikari. IF yang memperkenalkan anak ini dengan muncikari. Makanya dibawa ke suatu tempat di apartemen itu, ternyata sampai di situ terjadilah penjualan," kata Zakir.
Diberitakan sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Zakir mengungkapkan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Penyekapan dan Eksploitasi Remaja 15 Tahun
Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Selama disekap, kata Zakir, pelaku diduga dipaksa oleh terlapor berinisial EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari.
Setelah korban melapor, Zakir menambahkan, terlapor berusaha menghubungi dan meneror korban.
Teror tersebut dilakukan dengan cara mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.
"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.
Baca juga: Remaja yang Disekap dan Dijadikan PSK Diteror Pelaku, Polda Metro Jamin Beri Perlindungan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Meski begitu, penyidik belum menangkap atau menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.