”Memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban dan publik dari putusan majelis hakim Mahkamah Agung,” katanya.
Baca juga: Vonis 14 Tahun Monster Cabul Bruder Angelo dan Proses Panjang nan Melelahkan di Baliknya
Nancy Sunarno dari Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan menilai, kekerasan seksual merendahkan harkat dan martabat manusia, mengingkari dan bertentangan dengan kemanusiaan.
Oleh karena itu PT Bandung yang tetap memutuskan hukuman untuk terdakwa sudah tepat. Langkah ini diharapkan berlanjut di tingkat MA.
Peristiwa kekerasan seksual sangat banyak terjadi terhadap perempuan dan anak. Untuk itu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual harus benar-benar diterapkan oleh penegak hukum kepada pelaku kekerasan seksual.
”Penegakan hukum yang berpihak kepada korban,” kata Nancy.
Berita ini sudah tayang di Kompas.id dengan judul "Bruder Angelo, Terdakwa Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Depok, Ajukan Kasasi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.