Berdasarkan hukum acara pidana, kata Judianto, kasasi ke MA merupakan upaya hukum biasa yang terakhir.
Tidak ada lagi upaya hukum biasa setelah kasasi. Jika nanti majelis hakim MA memutuskan perkara maka dengan sendirinya putusan kasasi MA tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.
Baca juga: Pelaku Cabul Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim: Dia Merusak Mental Anak
Judianto juga mengharapkan majelis hakim kasasi di MA agar menguatkan putusan PT Bandung dan putusan PN Depok.
Sebab, kekerasan seksual yang dialami korban berlatar belakang relasi kuasa. Terdakwa merupakan pengasuh anak-anak, termasuk korban di panti asuhan.
Tidak hanya itu saja, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami trauma, ketakutan, dan cemas.
”Memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban dan publik dari putusan majelis hakim Mahkamah Agung,” katanya.
Baca juga: Vonis 14 Tahun Monster Cabul Bruder Angelo dan Proses Panjang nan Melelahkan di Baliknya
Nancy Sunarno dari Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan menilai, kekerasan seksual merendahkan harkat dan martabat manusia, mengingkari dan bertentangan dengan kemanusiaan.
Oleh karena itu PT Bandung yang tetap memutuskan hukuman untuk terdakwa sudah tepat. Langkah ini diharapkan berlanjut di tingkat MA.
Peristiwa kekerasan seksual sangat banyak terjadi terhadap perempuan dan anak. Untuk itu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual harus benar-benar diterapkan oleh penegak hukum kepada pelaku kekerasan seksual.
”Penegakan hukum yang berpihak kepada korban,” kata Nancy.
Berita ini sudah tayang di Kompas.id dengan judul "Bruder Angelo, Terdakwa Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Depok, Ajukan Kasasi"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.