"Sebenarnya itu (korban) pulang sekolah dari Kampung Sawah, dia mau naik mobil (angkutan kota), mobilnya penuh terus, akhirnya dia lewat jalan pintas. Dari jalan pintas itulah dia diiniin (perkosa)," kata Ahmad.
Baca juga: Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Dapat Pendampingan Psikologis
Ahmad pun menduga, pelaku dengan korban tidak mengenal satu sama lain.
"Enggak (mengenal satu sama lain) sih kayaknya, dia (korban) itu belum lama tinggal di sini," pungkas Ahmad.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya menyebutkan, pelaku tidak ditahan, tetapi dititipkan di selter khusus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur.
"Salah satu ABH ini di bawah 12 tahun, makanya semuanya ini kami titip di selter di Cipayung, enggak bisa dilakukan penahanan karena masih di bawah 14 tahun," sebut Febri saat dikonfirmasi.
Baca juga: Empat Pemerkosa Remaja 13 Tahun di Hutan Kota Ditangkap
Febri berkata, polisi tidak bisa menahan anak terduga pelaku tindak pidana jika belum genap berusia 14 tahun, sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diketahui, keempat bocah yang memerkosa korban usianya sekitar 12-14 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.