Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Muncikari yang Sekap dan Paksa Remaja Jadi PSK Menangis di Mapolda Metro Jaya

Kompas.com - 21/09/2022, 15:51 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muncikari berinisial EMT (44) yang menyekap dan memaksa remaja perempuan berinisial NAT (15) menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen, menangis saat tiba di Mapolda Metro Jaya.

EMT menangis saat dia dan tersangka lainnya, RR (19), dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (21/9/2021) di Mapolda Metro Jaya.

"Kami hadirkan dulu kedua tersangka dalam perkara eksploitasi ekonomi dan juga tindak pidana kekerasan seksual ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Disekap dan Dijadikan PSK, Pacar hingga Muncikari Akhirnya Ditangkap dan Jadi Tersangka

Pantauan Kompas.com, pelaku EMT dan RR yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, dibawa keluar oleh penyidik.

EMT mulanya menolak dibawa keluar, sampai akhirnya dia didampingi oleh polisi wanita. Dia berjalan sambil menunduk dan berusaha menutupi wajahnya menggunakan kain berwarna hitam.

Sesekali muncikari itu terlihat mengusap air matanya, diikuti suara tangis. Setelah itu, kedua tersangka akhirnya dibawa kembali ke ruang penyidik.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Penyekapan Remaja 15 Tahun yang Dipaksa Jadi PSK

Kini, EMT dan RR dijerat pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).

"Dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Zulpan.

"Kemudian, Pasal 12 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," kata dia.

Sebagai informasi, penyekapan dan eksploitasi yang dialami NAT diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Muncikari yang Sekap dan Paksa Remaja Perempuan Jadi PSK

Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Setelah korban lapor ke polisi, EMT berusaha menghubungi dan meneror korban.

Menurut kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin, EMT mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.

"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com