Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Sebar Video Tindakan Asusilanya kepada Anak di Teluknaga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/09/2022, 11:38 WIB
Ellyvon Pranita,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku sekaligus penyebar video tindak asusila terhadap seorang anak sekolah.

Pelaku adalah seorang pria berusia 21 tahun berinisial MF alias Ozi. Ia berprofesi sebagai buruh di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sementara, korban adalah seorang anak yang belum diungkapkan identitasnya oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban, dan kemudian menyebarkan video perbuatannya melalui media sosial (medsos).

Baca juga: 7 Situs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Tayangkan Film Mencuri Raden Saleh Bajakan

Diketahui, video asusila antara tersangka dan korban disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya.

Video tersebut juga dikirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," kata Zain.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujar Zain.

Baca juga: Anak Pelaku Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut Dititipkan ke Panti Rehabilitasi, Kriminolog: Harus Diberi Pendidikan Seks

Kini, korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan trauma healing.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81.

Lalu, dan/atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kemudian, dan/atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.

Serta, dan/atau pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com