Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba di Jakarta dan Tangerang dengan Bukti Senilai Rp 9 Miliar

Kompas.com - 22/09/2022, 18:32 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan pengedar narkoba sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja di wilayah Jakarta dan Tangerang dari lima kasus yang berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pengungkapan pengedaran narkoba itu berhasil diungkap dalam kurun waktu 10 hari terakhir.

"Dari 10 hari yang kami lakukan pengamatan kami berhasil menangkap sembilan orang pelaku. Dari masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) di TKP satu tersangka PS (23), kemudian IH (21), AS (21) kami berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 569,58 gram, ganja 9,54 gram," kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: 304 Kg Ganja di Truk Sayur Terbongkar, 4 Kurir Narkoba Ditangkap

Kasus kedua, polisi menangkap tersangka SM (33) di Menteng, Jakarta Pusat, serta menyita sabu-sabu 493,57 gram.

Kemudian pada kasus berikutnya pelaku MS (42) ditangkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan mengamankan sabu-sabu 420,72 gram, empat butir pil ekstasi, dan 1,95 serbuk ekstasi.

"Kemudian di TKP empat kami menangkap tersangka YP (28) kami menyita ganja 3.176 gram," ucap Komarudin.

Untuk kasus terakhir, kata Komarudin, jajarannya membekuk tersangka SY (48), AT (35), dan FF (27) di Daan Mogot, Kota Tangerang, Jumat (16/9/2022) dengan menyita 5.321,12 gram sabu-sabu dan pil ekstasi 36 butir.

Baca juga: Pengendara Motor: Semenjak Harga BBM Naik, Antrean di SPBU Makin Kacau...

Dari pengungkapan lima kasus pengedaran narkoba, kata Komarudin, jika dikalkulasikan jajarannya menyita sabu-sabu 6,7 kilogram, 3,1 kilogram ganja, pil ekstasi 40 butir, dan 1.95 gram serbuk ekstasi.

"Kalau ditotalkan ke uang (narkoba sitaan) sebesar Rp 9 miliar dan bisa menyelamatkan sebanyak 58.000 jiwa," ungkap dia.

Menurut Komarudin, masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) juncto 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com