Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sidang Indra Kenz Dapat Permohonan Penggabungan Perkara Ganti Rugi untuk Kasus Binomo

Kompas.com - 29/09/2022, 08:10 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Hakim persidangan kasus investasi bodong binary option Binomo, Rahman Rajagukguk menyampaikan, ada surat permohonan penggabungan perkara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Kami mendapatkan surat dari dua law office (firma hukum) untuk mengajukan penggabungan perkara kerugian terkait terdakwa (Indra Kenz),” kata Rahman saat memimpin sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Jaksa Perlihatkan Bukti yang Disita dari Indra Kenz, Ada Jam Tangan Rp 4,5 Miliar dan Kunci Mobil Ferrari

Satu firma hukum disebutkan akan mewakili 88 orang pelapor. Sementara, firma hukum lainnya hanya mewakili satu orang pelapor.

“Ada pihak-pihak meminta penggabungan gugatan ganti ruginya dengan perkara pidana ini, tapi ini harus ditujukan sekarang juga ke jaksa penuntut umum,” ujar dia.

Rahman menyebutkan, saat ini belum menerima dengan sah apakah permohonan penggabungan perkara ini bisa dilakukan bersamaan dengan gelar perkara yang sudah berjalan saat ini atau tidak.

Surat yang diterima itu harus ditelaah terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum yang bertugas saat ini dan baru diajukan kembali kepada majelis hakim untuk disepakati bersama.

“Jadi setelah majelis hakim bermusyawarah, ini adalah hak orang dan dimungkinkan dalam hukum pidana, jadi seharusnya Anda (firma hukum) mengajukannya ke hakim dan penuntut umum sebelum tuntutan (terhadap terdakwa Indra Kenz untuk kasus sidang sekarang),” kata Rahman.

Baca juga: Indra Kenz: Deddy Corbuzier dan Boy William Promosikan OctaFX, tetapi Tak Terjadi Apa Pun pada Mereka

Firma hukum diminta untuk mengirimkan surat serupa ke jaksa penuntut umum, untuk berikutnya dilakukan analisis kasus.

Proses penggabungan perkara ini bisa dilakukan jika jaksa penuntut umum mengajukannya kembali ke hakim sebelum ada pleidoi terhadap terdakwa.

Namun, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Indra Kenz sama-sama mempertimbangkan pengajuan penggabungan perkara ini.

Sebab, jika pengajuan penggabungan perkara disetujui, maka sama seperti sebelumnya bahwa semua pelapor yang menggugat terdakwa harus diperiksa di pengadilan satu per satu.

Hal ini akan memakan waktu lebih lama lagi, dan dikhawatirkan bisa melampaui batas waktu penahanan sementara Indra Kenz saat ini.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Indra Kenz Sebut Nama Nama Deddy Corbuzier dan Boy William, Petugas Samsat Dipecat karena Pungli pada Soleh Solihun

“Kita belum tahu juga isinya apa. Itu mesti kita verifikasi dulu, apa cuma mengada-ngada,” kata Brian Penanda, kuasa hukum Indra Kenz saat dijumpai usai persidangan, Rabu.

“Buktinya dia (gabung) link referal (Indra Kenz) apa. Itu nggak bisa mengada-ngada juga, harus ada persesuaian, persoalan bukti juga,” tambah dia.

Jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Baca juga: Alasan Indra Kenz Gunakan Slogan Murah Banget Saat Pamerkan Harta di Media Sosial

Halaman:


Terkini Lainnya

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com