JAKARTA, KOMPAS.com - Derasnya kritik yang mengalir tak tertahankan usai pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Konten prank yang dibuat saat masyarakat diramaikan oleh kasus KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora itu langsung menuai kecaman.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menilai, konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai konten prank menunjukkan kurangnya rasa empati dari Baim Wong, Paula Verhoeven, serta rumah produksinya.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Prank Polisi, Pakar: Siapa Pun, Harus Diproses Hukum!
"Mereka tidak memiliki keberpihakan terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan," ujar Siti kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Padahal, kata Siti, ada ribuan korban kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangganya yang sedang berjuang untuk melepaskan diri dari siksaan tersebut.
"Pada 2021, Komnas Perempuan menerima 2.527 kasus KDRT atau personal, sebanyak 70 persen adalah kasus terhadap istri," ujar Siti.
Siti menilai ketidakempatian tersebut juga semakin terlihat lantaran pada saat bersamaan, Lesty Kejora, yang merupakan kolega sesama selebritas, sedang memperjuangkan keadilan atas dugaan kekerasan yang sedang ia terima.
Dengan demikian, Siti berujar kepolisian diharapkan bisa mengambil langkah, baik itu dengan penerapan hukum pidana maupun memberikan imbauan kepada pembuat konten untuk sama-sama menghormati petugas kepolisian.
Baca juga: Polisi Janji Proses Hukum Baim Wong dan Paula Soal Konten Prank Laporan KDRT
"Selain itu, meminta kepolisian bisa mendidik publik untuk mencegah dan menanggulangi KDRT," ujar Siti.
Hal senada disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Ia mengecam Baim dan Paula.
"Kami mengecam tindakan laporan bohong untuk tujuan prank lucu-lucuan yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Laporan masyarakat ke polisi bukan untuk lucu-lucuan," ujar Poengky kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).
"Laporan ke polisi adalah upaya serius dari korban untuk mendapatkan keadilan, sehingga polisi perlu menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut," tutur Poengky.
Ia pun mengatakan tidak sepantasnya isu KDRT dijadikan bahan bercandaan. Sebabnya, KDRT adalah kekerasan serius yang seharusnya dikritik. Poengky bahkan menyarankan polisi menindaklanjuti laporan tersebut diproses sebagai laporan bohong.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Dilaporkan Pakai Pasal 220 KUHP, Ancamannya 1 Tahun 4 Bulan Penjara
"Kami mendukung polisi jika menindaklanjuti laporan ini diperiksa sebagai laporan bohong. Institusi kepolisian adalah institusi terhormat. Baim dan Paula sebagai warga negara juga harus menghormati," ujar Poengky.
Usai mendapat kritikan dari berbagai pihak, Baim mengaku bersalah. Ia pun mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf kepada polisi yang di-prank.