JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus konten prank berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke kepolisian oleh artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven masih terus didalami.
Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan tersebut secara terang-terangan telah merusak wibawa kepolisian. Aparat pun diminta menindak tegas kedua figur publik tersebut.
Baca juga: Saat Polisi Didesak Pidanakan Baim Wong dan Paula, Kini Justru Buka Peluang Damai
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyebut bahwa kasus tersebut bisa saja diselesaikan secara restorative justice.
Namun, upaya damai itu bergantung pada ada atau tidaknya unsur pidana yang ditemukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak terpuji dan termasuk perbuatan melawan hukum.
Dia pun memastikan bahwa Baim dan Paula akan segera dimintai keterangan oleh kepolisian. Hal itu dilakukan untuk menggali maksud dan tujuan pembuatan konten prank tersebut.
Baca juga: Polda Metro: Kasus Konten Prank Baim Wong Bisa di-Restorative Justice
"Yang bersangkutan akan dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Apa maksud dan tujuannya? Apa karena tujuan pidana atau tujuan konten untuk kepentingan pribadi atau ekonomi," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Menurut Zulpan, pelaporan suatu kasus ke kepolisian selaku penegak hukum tidak layak dijadikan bahan tertawaan. Terlebih, kedua artis tersebut berpura-pura menjadi korban dan pelaku KDRT.
"Ini perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum, apalagi dilakukan dengan tujuan bercanda, jadi kemudian tidak dibenarkan," kata Zulpan.
Zulpan pun mengimbau masyarakat masyarakat agar tidak meniru tindakan kedua pesohor tersebut.
Baca juga: Polda Metro: Buat Laporan Palsu seperti Konten Prank Baim Wong Melawan Hukum
Sebab, tindakan itu bisa ditindak tegas oleh kepolisian dan pelakunya diproses secara hukum.
"Jadi terkait Baim Wong, sekali lagi tidak dibenarkan buat laporan palsu terhadap kepolisian. Kami mengimbau pada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal seperti ini, karena ini perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum," jelas Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/10/2022)
Meski begitu, Zulpan mengungkapkan bahwa bisa saja kepolisian menerapkan sistem restorative justice dalam kasus yang menjerat Baim Wong dan Paula.
Baca juga: Polisi Sita Video Prank Laporan KDRT Palsu yang Dibuat Baim Wong dan Paula
Namun, kepolisian ingin terlebih dahulu meminta keterangan dari kedua figur publik tersebut terkait maksud dan tujuan membuat konten prank tersebut.
Menurut dia, Kepolisian akan memberikan kesempatan kepada Baim dan Paula untuk meminta maaf dan menerapkan sitem restorative justice jika tidak ditemukan unsur pidana.