JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengaku siap memfasilitasi upaya damai antara anggota Komisi I DPR RI Fraksi Nasdem Hillary Brigitta Lasut dan komika Mamat Alkatiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya perdamaian yang dipertimbangkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Kami menyambut baik hal itu, kalau memang hal itu sudah ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, bisa kami lakukan restorative justice," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Tunggu Mediasi, Hillary Brigitta Belum Cabut Laporan meski Mamat Alkatiri Minta Maaf
Menurut Zulpan, saat ini kepolisian tinggal menunggu keputusan yang akan diambil oleh Hillary selaku terlapor apakah ingin menghentikan proses hukum terhadap Mamat.
Di samping itu, kepolisian juga menunggu tindak lanjut dari Mamat untuk bertemu langsung dengan Hillary usai menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Iya, apabila itu ada keinginan dari mereka berdua, maka peluang untuk melakukan restorative justice itu akan sangat terbuka," kata Zulpan.
"Tergantung kesepakatan dari mereka berdua gitu. Apalagi kita belum fasilitasi mereka tampaknya sudah ada kesepakatan (ingin berdamai)," sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hillary, M Fauzan Rahawarin, menyampaikan bahwa kliennya telah melihat permintaan maaf yang disampaikan Mamat soal roasting terhadap Hillary.
Meski begitu, Hillary belum mencabut laporan berkait dugaan pencemaran nama baik oleh Mamat yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
"Iya kebetulan kami sudah lihat permintaan maafnya dari Mamat ya. Jadi seperti yang sebelumnya kami sudah sampaikan, sekalipun proses hukum berjalan, tidak menutup ruang restorative justice," ujar Fauzan, Senin (10/10/2022).
"Kalau ada iktikad baik dari terlapor, tentu (Hillary) membuka ruang perdamaian," sambungnya.
Menurut Fauzan, pihaknya ingin terlebih dahulu bertemu secara langsung dengan Mamat terkait dengan upaya damai yang ingin ditempuh.
Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proses hukum terhadap Mamat pun baru bisa diputuskan setelah pertemuan tersebut.
Hingga kini, Fauzan mengungkapkan bahwa belum ada jadwal pertemuan dalam rangka mediasi antara kliennya dengan Mamat. Hal tersebut karena Mamat tidak sedang berada di Jakarta.
"Belum ada jadwal pasti sementara ini. Saya masih komunikasi dengan perwakilan Mamat, kendalanya Mamat bisa di luar daerah," pungkasnya.
Mamat Alkatiri mengunggah video permintaan maaf yang ditujukan kepada Hillary Brigitta melalui video yang diunggah di Instagram-nya.
Mamat menegaskan tidak ada niat untuk menyerang Brigitta secara personal.
"Saya Muhammad Alkatiri ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Kak Hillary Brigitta Lasut atas kata-kata saya yang telah membuatnya tersinggung pada sebuah acara diskusi," kata Mamat dikutip dari akun @mamat_alkatiri.
"Di mana saya menjadi seorang penampil pada saat itu. Tapi tentunya tidak ada sedikit pun niat tujuan dan maksud dari saya untuk menyerang kak Hillary secara personal," lanjutnya.
Tujuannya saat itu bukan menyerang atau mengkritik bahkan menghina Brigitta secara pribadi, melainkan merujuk pada pernyataan penutup Brigitta di acara tersebut.
"Saya ingin mengkritik closing statement Kak Hillary karena memang tujuannya mengkritik closing statement itu," ujar Mamat.
"Dan soal cacian saya, itu hal yang sangat spontan dan itu betul-betul luapan emosi yang jujur dari dalam diri saya karena mendengar closing statement waktu itu dari kak Hillary. Tidak ada maksud menyerang pribadi Kak Hillary," sambungnya.
Baca juga: Soal Mamat Alkatiri Roasting Hillary, Komika Senior di Indonesia Satu Sikap
Mamat juga mengaku telah berusaha menghubungi Brigitta sejak 2 Oktober melalui WhatsApp tetapi tidak kunjung ada balasan.
"Dari awal saya pengin menjelaskan dan meminta maaf karena ketersinggungan Kak Hillary," tutur Mamat.
Hillary Brigitta Lasut melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 3 Oktober 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/POLDA METRO JAYA.
Mamat Alkatiri disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.