Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur

Kompas.com - 11/10/2022, 09:37 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Senin (10/10/2022).

Sidang beragendakan pembelaan terdakwa atau pleidoi tersebut dihadiri Indra Kenz secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Indra pun menyampaikan pembelaan atas tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Indra Kenz: Saya Sudah Dapat Ganjaran Berat, Dimiskinkan, Tak Punya Apa Pun Lagi

Berikut beberapa hal yang terjadi dalam sidang pembelaan terdakwa Indra Kenz.

Indra Kenz berulang kali tarik napas panjang

Indra Kenz berulang kali menarik napas panjang saat menyampaikan pembelaannya.

Saat membacakan pleidoi, Indra Kenz awalnya terlihat cukup tenang. Kalimat per kalimat ia tuturkan di hadapan hakim majelis, JPU, dan semua pihak yang hadir.

Indra kemudian membacakan pembelaannya dengan penuh emosional, suara menggebu-gebu, dan nada yang tegas.

Baca juga: Indra Kenz Tarik Napas Panjang Saat Bacakan Pleidoi, Sebut Kasus Binomo Hancurkan Hidupnya

Namun, sesekali nada suara Indra terdengar lemah seolah akan menangis, tetapi kemudian dia menahan diri dengan menundukkan kepala atau kembali berbicara cepat.


Usai membacakan seluruh pembelaannya, Indra Kenz menyebutkan bahwa perkara ini telah menghancurkan dirinya dan keluarganya.

“Kasus ini sudah menghancurkan kehidupan dan masa depan saya, dan juga keluarga saya,” kata Indra Kenz.

Setelah itu, Indra kembali menghela napas panjang dan menundukkan kepalanya.

Bandingkan dengan tuntutan koruptor bansos Covid-19

Dalam pleidoinya, Indra Kenz meminta keringanan hukuman. Dia pun menyinggung tuntutan dirinya yang melebihi tuntutan koruptor bantuan sosial (bansos) Covid-19, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

“Tuntutan ini (15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara) bahkan melebihi tuntutan koruptor bansos Covid-19 di beberapa tahun silam yang merugikan satu negara tetapi hanya dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta,” ucap Indra.

Baca juga: Indra Kenz Singgung Tuntutannya Lebih Berat dari Koruptor Bansos Covid-19, Minta Keringanan Hukuman

Indra menuturkan, dia saat ini sudah menjalani konsekuensi hukum atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban.

Karena itu, dia merasa tuntutan JPU terhadap dirinya tidak adil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com