Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Didakwa Sebar Kebencian hingga Nistakan Agama...

Kompas.com - 13/10/2022, 09:55 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo akhirnya mulai disidangkan.

Sidang perdana untuk mengadili Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022) kemarin.

Roy Suryo hadir secara virtual dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di layar kaca, dia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan duduk menghadap kamera yang menghubungkannya dengan ruang sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Roy Suryo, yakni Pitra Romadoni dan anggotanya hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI

Roy Suryo minta dihadirkan di ruang sidang

Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, Hakim Ketua Martin Ginting yang memimpin persidangan mengungkapkan bahwa Roy Suryo sempat meminta agar dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Hal itu karena pihak Roy Suryo khawatir persidangan virtual akan menghambat komunikasi dan interaksi antara terdakwa dengan situasi di ruang sidang.

"Kami sudah menerima permohonan dari terdakwa tentang permohonan persidangan secara offline atau dihadiri langsung oleh terdakwa di muka persidangan," kata Hakim Ketua Martin Ginting di persidangan, Rabu.

Atas dasar itu, Martin Ginting menyatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan dan mengkaji permintaan Roy Suryo agar dihadirkan secara langsung dalam sidang selanjutnya.

"Maka hari ini kami nyatakan bahwa kita akan menilai apakah komunikasi ada hambatan atau tidak. Jika terkendala maka akan dipertimbangkan untuk offline. Kalau lancar, kami tidak punya alasan untuk menyimpangi aturan MA," jelas Martin.

Baca juga: Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama

Persidangan yang berlangsung pada 12 Oktober 2022 itu pun berlanjut ke agenda pembacaan dakwaan oleh JPU

3 Dakwaan Roy Suryo

Dalam dakwaannya, Jaksa Tri Anggoro Mukti menyampaikan bahwa Roy Suryo sengaja menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Perbuatan itu dilakukan Roy Suryo dengan mengunggah gambar meme patung stupa Candi Borobudur yang telah diedit mirip wajah presiden RI Joko Widodo di akun media sosial pribadinya.

"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Tri Anggoro, Rabu (12/10/2022).

Selain itu, Jaksa Tri Anggoro dalam dakwaannya menyampaikan bahwa Roy Suryo juga telah sengaja melakukan perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama tertentu di Indonesia.


"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Tri.

Kemudian, Jaksa Tri Anggoro juga mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hal tersebut karena Roy Suryo telah menyiarkan kabar yang tidak dapat dipastikan kebenarannya dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan, atau yang tidak lengkap," kata Tri saat membacakan dakwaannya.

"Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," sambungnya.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Penistaan Agama, Roy Suryo Minta Dihadirkan Langsung ke Pengadilan

Usai persidangan, Tri Anggoro menegaskan bahwa terdakwa terancam pidana kurungan maksimal enam tahun penjara. Ancaman itu sesuai dakwaan primer terhadap Roy Suryo terkait ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

"Ancamannya enam tahun, maksimal ya," kata Tri Anggoro.

Dianggap bernuansa politis

Dalam wawancara terpisah usai sidang perdana, Pitra Romadoni menyampaikan penanganan kasus Roy Suryo di kepolisian maupun Kejaksaan bernuansa politis.

Dia pun mengaku telah melaporkan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia.

Pelaporan dilakukan karena pihaknya tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang lengkap sebelum sidang digelar.

"Menyatakan berkeberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," ujar Pitra kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum: Roy Suryo Sempat Didatangi Oknum Kemenag dan Diminta Mengaku Bersalah

Menurut Pitra, JPU seharusnya menyerahkan berkas perkara secara lengkap sesuai dengan Pasal 143 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

BAP lengkap dibutuhkan agar tim kuasa hukum Roy dapat melihat secara jelas hasil pemeriksaan terhadap Roy Suryo dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik.

"Hal tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 143 Ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana," kata Pitra.

Pitra kemudian menyinggung adanya intervensi dari oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.

Oknum tersebut disebut Pitra mendatangi Roy Suryo saat masih berada Rutan Polda Metro Jaya dan meminta kliennya mengaku bersalah.

"Saya peringatkan bahwa kasus ini nuansa politisnya sangat tinggi. Sebab pada saat Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta Roy Suryo membuat pengakuan bersalah," ungkap Pitra.

"Masa seorang oknum Kemenag meminta klien saya untuk mengaku perbuatannya salah yang belum diuji di persidangan," sambung dia.

Pitra tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok yang disebut sebagai oknum dari perwakilan Kementerian Agama tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa oknum tersebut harus berhati-hati. Sebab, Pitra berencana mengungkap identitas oknum tersebut dalam persidangan dan membeberkan dugaan intervensi yang dilakukan.

"Oknumnya nanti akan saya buka di persidangan. Yang pasti saya di situ, saya saksi mata di situ, saya dengarkan langsung," pungkas Pitra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com