Dengan program Jakprenur, Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan banyak akses bagi peserta untuk mengasah keterampilan berwirausaha, terutama bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selain Jakprenur, Pemprov DKI Jakarta juga membentuk Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk meringankan biaya transportasi, pangan, serta pendidikan bagi anak pekerja dan buruh di ibu kota.
Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta melalui program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Ketenagakerjaan berupaya memberikan pelatihan kerja.
Program tersebut dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai perusahaan di DKI Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga kerap menggelar pameran bursa kerja yang diadakan tiga kali dalam setahun di lima wilayah kota administrasi.
Tak hanya soal ketenagakerjaan, Pemprov DKI Jakarta juga fokus terhadap penggunaan kebijakan pajak sebagai instrumen pemerataan dan keadilan.
Baca juga: Ini Persoalan Mengapa Pemprov DKI Jakarta Belum Bisa Keluarkan HPL Pulau G
Kebijakan tersebut dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui beberapa inisiatif.
Pertama, pajak rumah tinggal tidak membebani masyarakat dan diberikan relaksasi bagi mereka yang berkontribusi terhadap negara.
Kedua, kebijakan pajak berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Insentif pajak ini dimaksudkan untuk lingkungan yang berkelanjutan dan bagi kendaraan listrik.
Ketiga, kebijakan pajak yang berkeadilan sosial, yaitu alokasi pajak untuk penyediaan infrastruktur dan bansos.
Sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan warga, Pemprov DKI Jakarta senantiasa menjaga iklim investasi di Jakarta agar tetap aman dan nyaman bagi investor.
Baca juga: Pemkot Medan Raih Juara 2 Anugerah Layanan Investasi, Walkot Bobby: Kinerja Kami Diakui Nasional
Untuk perizinan usaha, Anies menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyesuaian Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dalam peraturan gubernur (pergub).
Adapun isi dari pergub tersebut, meliputi perizinan, digitalisasi rekomendasi teknis ke aplikasi JakEvo dalam pelayanan perizinan, 100 persen otomasi perizinan daring, serta aktivasi sistem perizinan yang menyesuaikan dan terintegrasi dengan online single submission (OSS).
“Mengurus perizinan di Jakarta menjadi lebih cepat dan pasti. Berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021, proses penerbitan perizinan paling lambat adalah 57 hari,” jelas Anies.
Dalam praktiknya, sebut dia, bisa lebih cepat. Sebelum ada aturan ini, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta mencapai 365 hari.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, terdapat 34.739 proyek investasi di Jakarta sepanjang 2021.
Baca juga: Belum Jelas Investasi Tesla, Luhut: Elon Masih Sibuk dengan Twitter
Adapun realisasi investasi hingga semester I-2022 mencapai Rp 80,5 triliun.
Sementara itu, target investasi pada 2022 adalah Rp 124,5 triliun yang diproyeksikan dapat tercapai.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) DKI Jakarta juga tumbuh tinggi dalam lima tahun terakhir.
Apabila dibandingkan dengan 11 tahun sebelumnya, kenaikan dalam lima tahun terakhir secara rata-rata lebih dari enam kali lipat.
Hal tersebut dibuktikan dari nilai PMDN DKI Jakarta pada 2019 dengan nilai Rp 62 triliun. Hal ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah bahwa nilai PMDN DKI Jakarta pernah menduduki posisi tertinggi se-Indonesia.
Baca juga: Pascapandemi, Industri Perhotelan Belum Sepenuhnya Pulih