Pelaku kini disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo 76d dan Pasal 82 Ayat 2 jo 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jejak cabul pelaku
Usai ditangkap, pelaku dimintai keterangan oleh polisi. Dalam pernyataannya, S mengaku kerap berbuat asusila di beberapa daerah di Tangerang Selatan bahkan hingga ke Depok, Jawa Barat.
"Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali," ujar Kasi Humas Galih, Rabu.
Untuk di wilayah Tangsel, pelaku melancarkan aksi cabulnya di daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan Ciputat.
"Dan beberapa di wilayah Depok, yaitu Sawangan, Cinangka, dan Limo," ungkap Galih.
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Seorang Pengangguran dan Dua Kali Menduda
Galih mengatakan, S merupakan seorang pria pengangguran.
"Sekarang tidak bekerja atau pengangguran," ucap Galih.
Tak hanya itu, pria 45 tahun itu ternyata sudah dua kali menikah dan menjadi duda.
"Status duda, tapi sudah pernah menikah dua kali," jelas Galih.
Dari istri pertama, S sudah memiliki dua orang anak. Begitu juga dari istri kedua, S sudah memiliki dua orang anak juga.
Predator seksual yang sudah dua kali menduda ini ternyata sudah memiliki empat orang anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.