TANGERANG, KOMPAS.com - Kecamatan Neglarasi Kota Tangerang memberikan layanan pembuatan e-KTP dari rumah ke rumah dengan targetkan kaum lansia, disabilitas hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kegiatan pembuatan e-KTP dari rumah ke rumah tersebut dikenalkan sebagai program Pelayanan Keliling Kependudukan Hebat pada Pelayanan Umum alias "Langkah Yanum".
Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Neglasari Dinda Kemala Puspadiwati mengatakan, langkah Yanum merupakan layanan perekaman e-KTP secara door to door atau perekaman sistem "jemput bola" langsung rumah ke rumah warga.
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
“Ini menjadi tantangan Kecamatan Neglasari untuk memenuhi hak masyarakat secara merata untuk memiliki e-KTP. Tak terkecuali tantangan di lapangan, di mana harus menghadapi sasaran seperti ODGJ, untuk bisa mengikuti perekaman e-KTP,” kata Dinda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).
Dinda menjelaskan, program ini merupakan upaya yang dilakukan agar semua warga di kecamatan tersebut mendapatkan haknya memiliki identitas kependudukan e-KTP, meski dalam kondisi kendala yang dimiliki masing-masing individu dalam kelompok tersebut.
Kegiatan kunjungan dari rumah ke rumah tersebut dilakukan oleh tim setiap Rabu dan Jumat.
Baca juga: Anies Minta Pemprov DKI Bantu Warga Miskin Tanpa Lihat KTP
Menurut Dinda, program ini dilakukan dengan bantuan dari pegawai kelurahan hingga para pekerja sosial masyarakat (PSM) di seluruh wilayah.
“Merekalah yang mengirim data, ke kecamatan untuk melakukan perekaman ke rumah warga yang telah mereka data. Setelah dilakukan perekaman, hasil fisiknya nanti juga akan diantar ke rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mulai bulan depan, November 2022 program Langkah Yanum akan diperluaas dengan sistem goes to school.
Hal itu dilakukan dengan target menjaring pelajar yang sudah masuk umur 17 tahun untuk segera memiliki data kependudukan e-KTP, dengan cepat dan mudah langsung di sekolahnya.
“Semoga, lewat program ini hak masyarakat terpenuhi dan bisa mendapat layanan publik lainnya setelah memiliki e-KTP,” ujar Dinda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.