"Tersangka pernah kuliah di Amerika, namun dipulangkan karena pelaku dideportasi dan melanjutkan sekolah teologi dan lulus tahun 2015," ungkap Panjiyoga.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rudolf yang disebut merasa senang setelah membunuh.
"Masih kami lakukan pendalaman. Kejiwaannya akan kami periksakan ke psikiater," kata Panjiyoga.
4. Modus buat konten
Polisi mengatakan, pelaku sebelum membunuh lebih dahulu memancing korban ke apartemen dengan beralasan untuk membuat konten podcast.
Modus itu dilakukan pelaku agar bisa bertemu korban dan menjalankan rencana pembunuhannya.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Kolong Tol Becakayu Tersenyum Sambil Dorong Troli Berisi Jasad Korban...
"Jadi pelaku ini tahu bagaimana mengajak korban, dengan cara membuat konten podcast bersama," ujar Panjiyoga.
Rudolf kemudian menyewa kamar di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih dengan dalih agar bisa lebih fokus dalam proses perekaman. Di kamar tersebut, Rudolf menghabisi nyawa korban AYR dengan cara mencekiknya.
"Pelaku membunuh korban dengan cara dicekik," kata Panjiyoga.
5. Incar dua orang lain
Selain korban, Rudolf juga mengincar dua orang lain untuk dibunuh. Kedua orang tersebut juga merupakan teman kerja yang disebut tidak disukainya dengan alasan sakit hati.
Namun, pelaku baru bisa menghabisi nyawa AYR dan langsung dibekuk polisi sebelum membunuh dua korban lainnya.
Baca juga: Saat Senyum Terduga Pembuang Jasad Perempuan di Tol Becakayu Terekam CCTV Lift Apartemen…
"Targetnya ada tiga orang. Salah satu target itu pernah berteman dengan korban dan akhirnya bermusuhan," ujar Panjiyoga.
Kepada penyidik, R membunuh AYR dan juga mengincar dua orang lain yang merupakan teman dekatnya, karena merasa sudah dikhianati.
Penyidik pun masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab R merasa sakit hati dan dikhianati oleh korban.
"Pelaku merasa dikhianati oleh korban dan beberapa teman pelaku. Pelaku dan korban ini memiliki hubungan pertemanan yang baik sebelumnya," kata Panjiyoga.
Kini, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.