JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat 15 butir larangan saat gelaran Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman.
Salah satunya adalah melarang membawa hewan peliharaan.
Dalam Pantauan Kompas.com dalam kegiatan CFD hari ini, Minggu (23/10/2022), di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman, tidak ada sama sekali hewan peliharaan yang dibawa oleh warga.
Beberapa komunitas hewan yang pada minggu-minggu sebelumnya ikut meramaikan CFD juga menghilang.
Baca juga: Soal Larangan Bawa Hewan ke CFD, Aktivis: Harusnya Kita Belajar dari Turki
Jalan Thamrin-Sudirman hanya disesaki oleh warga yang berolahraga, entah itu sekadar berjalan kaki atau bersepeda.
"Sudah enggak ada, kawasan steril (dari hewan peliharaan)," ujar salah satu petugas Satpol PP yang tak ingin disebutkan namanya di lokasi, Minggu.
Salah seorang warga bernama Yan Siregar (37) mengaku baru tahu soal larangan membawa hewan peliharaan di HBKB.
Meski baru mengetahui persoalan tersebut namun dirinya merasa ganjil dengan larangan membawa hewan peliharaan ke CFD.
"Larangan ini agak bikin bingung, ya. Karena kan selama hewannya enggak ganggu, tidak apa-apa ya," ujar Yan.
Baca juga: Alasan Dilarang Bawa Hewan Peliharaan di CFD, Pernah Ada yang Digigit
Menurutnya, membawa hewan peliharaan justru dapat menambah hiburan dalam acara HBKB, terutama untuk edukasi anak-anak.
"Hewan peliharaan itu kan macam-macam ya. Enggak terbatas sama anjing dan kucing, jadi ya sayang aja kalau dilarang, padahal bisa buat edukasi anak-anak," ucap Yan.
Sebelumnya, larangan soal membawa hewan peliharaan telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Setidaknya ada 15 larangan saat CFD yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung, yaitu:
• Berjualan di zona merah.
• Merokok dan atau vaping.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.