Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Lagi Hewan Peliharaan di CFD, Warga: Sayang Sekali...

Kompas.com - 23/10/2022, 11:39 WIB
Joy Andre,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat 15 butir larangan saat gelaran Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman.

Salah satunya adalah melarang membawa hewan peliharaan.

Dalam Pantauan Kompas.com dalam kegiatan CFD hari ini, Minggu (23/10/2022), di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman, tidak ada sama sekali hewan peliharaan yang dibawa oleh warga.

Beberapa komunitas hewan yang pada minggu-minggu sebelumnya ikut meramaikan CFD juga menghilang.

Baca juga: Soal Larangan Bawa Hewan ke CFD, Aktivis: Harusnya Kita Belajar dari Turki

Jalan Thamrin-Sudirman hanya disesaki oleh warga yang berolahraga, entah itu sekadar berjalan kaki atau bersepeda.

"Sudah enggak ada, kawasan steril (dari hewan peliharaan)," ujar salah satu petugas Satpol PP yang tak ingin disebutkan namanya di lokasi, Minggu.

Salah seorang warga bernama Yan Siregar (37) mengaku baru tahu soal larangan membawa hewan peliharaan di HBKB.

Meski baru mengetahui persoalan tersebut namun dirinya merasa ganjil dengan larangan membawa hewan peliharaan ke CFD.

"Larangan ini agak bikin bingung, ya. Karena kan selama hewannya enggak ganggu, tidak apa-apa ya," ujar Yan.

Baca juga: Alasan Dilarang Bawa Hewan Peliharaan di CFD, Pernah Ada yang Digigit

Menurutnya, membawa hewan peliharaan justru dapat menambah hiburan dalam acara HBKB, terutama untuk edukasi anak-anak.

"Hewan peliharaan itu kan macam-macam ya. Enggak terbatas sama anjing dan kucing, jadi ya sayang aja kalau dilarang, padahal bisa buat edukasi anak-anak," ucap Yan.

Sebelumnya, larangan soal membawa hewan peliharaan telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Setidaknya ada 15 larangan saat CFD yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung, yaitu:

• Berjualan di zona merah.

• Merokok dan atau vaping.

• Membuang sampah sembarangan.

• Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.

• Membawa hewan peliharaan.

• Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.

• Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.

Baca juga: Bawa Hewan Peliharaan di CFD Dilarang, tapi Acara yang Makan Jalan Diizinkan

• Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.

• Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.

• Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.

• Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).

• Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.

• Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.

• Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.

• Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com