• Membuang sampah sembarangan.
• Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
• Membawa hewan peliharaan.
• Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
• Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
Baca juga: Bawa Hewan Peliharaan di CFD Dilarang, tapi Acara yang Makan Jalan Diizinkan
• Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.
• Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
• Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
• Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
• Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
• Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
• Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
• Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.