JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba, Senin (25/10/2022).
Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy menjelaskan, kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin sore.
"Iya sedang di Polda Metro Jaya mendampingi BAP (pemeriksaan) bapak TM," ujar Hotman saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Pembelaan Irjen Teddy Minahasa Vs AKBP Doddy dalam Kasus Peredaran Narkoba...
Pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa hingga saat ini masih berlangsung. Hotman bakal memberikan informasi terkait kegiatan tersebut setelah pemeriksaan selesai.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Teddy diperlukan untuk melengkapi berkas perkara penyidik yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
"Jadi dalam masa penahanan ini, 20 hari, Penyidikan Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara yang melibatkan beliau, terkait dengan penyalahgunaan narkoba," kata Zulpan.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hotman Paris Akui Teddy Minahasa Perintahkan Pisahkan Barang Bukti Narkoba, tetapi...
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono diminta menjemput Teddy untuk diperiksa.
Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Bawahan Ajukan Perlindungan Jelang Sang Jenderal Ditahan...
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG
Teddy 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.