DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyita ribuan botol minuman keras (miras) saat menggelar operasi minuman beralkohol pada Rabu (26/10/2022).
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, pihaknya telah memetakan tiga warung yang menjadi target sasaran operasi.
Namun, Satpol PP Kota Depok hanya berhasil menggerebek dua tempat saja.
"Dalam razia kali ini ada tiga titik yang menjadi target sasaran, tetapi hanya dua yang berhasil kami lakukan pengamanan barang bukti," kata Lienda kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Pedagang di Depok Kamuflasekan Miras di Bengkel dan Rumah Makan, Satpol PP Sita Ribuan Botol
Dalam operasi minuman beralkohol itu, Satpol PP Kota Depok berhasil menyita 1.551 botol miras dari berbagai merek.
"Dari dua tempat itu terkumpul 1.551 botol dari berbagai merk dan kadar alkoholnya juga kebanyakan lebih dari 5 persen," kata Lienda.
Dikatakan Lienda, ribuan botol miras yang disita itu karena tidak memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Artinya itu kan tipe B dan C, maka izinnya harusnya SIUP minuman beralkohol, tetapi tidak ada yang memiliki izin SIUP minuman beralkohol tersebut," kata dia.
Terakhir, Lienda menegaskan hasil sitaan yang diamankannya bakal ditindaklanjuti ke ranah hukum.
"Barang bukti tersebut diamankan, untuk selanjutnya akan dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) dan nanti akan diproses untuk proses penyidikan dan akan diajukan ke pengadilan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.