Pertemuan tersebut juga melibatkan agen penyewa unit untuk membahas soal larangan "staycation" harian untuk mencegah prostitusi dan penyalahgunaan narkotika di unit Apartemen Kalibata City.
"Upaya melarang penyewaan untuk apartemen secara harian di mana menjadi celah untuk orang berbuat kejahatan, prostitusi dan peredaran narkoba dan lainnya," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Larangan Staycation Harian di Kalibata City, Pengelola Sudah Sosialisasi sejak Februari 2022
Selain melarang sewa harian, polisi juga akan berpatroli dengan berjalan kaki di lingkungan apartemen Kalibata City.
Dengan demikian, polisi bisa segera bertindak apabila menemukan penghuni atau tamu yang mencurigakan.
Akan tetapi, polisi mengakui tidak bisa sendirian untuk mencegah prostitusi dan peredaran narkoba di Apartemen Kalibata City.
Butuh kerja sama menyeluruh dengan pihak manajemen, sekuriti, para pedagang di ruko, hingga seluruh penghuni apartemen.
Baca juga: Cegah Prostitusi dan Narkoba, Polisi Upayakan Larangan Sewa Harian Apartemen Kalibata City
Rudiyanto mengimbau kepada warga atau penguni Apartemen Kalibata City yang mengetahui atau menjadi korban kejahatan untuk bisa melapor ke Polsek Pancoran.
Aduan itu bisa disampaikan melalui pesan singkat via aplikasi perpesanan WhatsApp pada nomor: 082122085500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.