Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Oknum yang Salah Gunakan Perjanjian Sewa di Kalibata City Akan Diproses Hukum

Kompas.com - 30/10/2022, 15:42 WIB
Muhammad Naufal,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jaksel menegaskan bahwa pihak yang menyalahgunakan perjanjian sewa hunian Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, usai keluarnya larangan sistem sewa harian di Apartemen Kalibata City.

Adapun sistem ini dilarang untuk mencegah prostitusi dan penyalahgunaan narkotika di unit Apartemen Kalibata City.

"Apabila ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyalahgunakan perjanjian sewa atau perjanjian jual-beli dengan manajemen, ini juga tentunya kami akan lakukan proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku," tegasnya, dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Kapolres Jaksel Minta Larangan Sewa Harian Kalibata City Dipatuhi

Di sisi lain, Ade mengakui bahwa kepolisian akan melakukan pendekatan yang berbeda untuk pencegahan prostitusi dan penyalahgunaan narkotika di Apartemen Kalibata City itu.

Ia menuturkan, polisi akan mendahulukan langkah pencegahan atau preventif.

Oleh karena itu, lanjut Ade, dia menyempatkan diri untuk mengunjungi Apartemen Kalibata City dan berdiskusi dengan pihak kecamatan, pihak kelurahan, serta instansi terkait lain soal lingkungan di apartemen tersebut.

"Walaupun yang kami kedepankan adalah kegiatan-kegiatan penangkalan atau preventif," tuturnya.

"Sehingga, kami memandang perlu untuk hadir langsung pada malam (Sabtu) hari ini," sambung dia.

Baca juga: Pengelola Klaim Larangan Staycation Harian di Apartemen Kalibata City Sudah Lama Berlaku

Dalam kesempatan itu, Ade juga menegaskan bahwa para warga yang tinggal di Apartemen Kali Bata City diimbau untuk mematuhi peraturan yang ada.

Ia menegaskan, meski berbentuk ruang publik, apartemen tersebut tetap memiliki peraturan yang perlu dipatuhi oleh warga.

Sebab, antar-warga apartemen tersebut tak bisa saling abai dengan hak dan kewajiban masing-masing.

"Kami izin mengimbau khususnya kepada warga yang tinggal di satuan rumah susun atau apartemen untuk dapatnya mematuhi aturan-aturan yang ada," urainya.

"Karena, di ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban (antara) satu dengan lainnya, maka itu perlu diatur," sambung Ade.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Pancoran dan pengelola Apartemen Kalibata City melakukan pertemuan, Rabu (26/10/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com