JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum menggunakan surat teguran tanpa denda untuk menindak para pelanggar lalu lintas selama tilang manual dilarang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra berujar, pihaknya belum menerima surat teguran tanpa denda yang bakal digunakan sementara oleh para petugas di lapangan.
"Belum, belum. Kami belum terima (surat teguran untuk para petugas di lapangan)," ujar Jhoni saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Pelanggar yang Terekam ETLE di Jakarta Meningkat
Sejauh ini, kata Jhoni, petugas di lapangan hanya memberikan teguran lisan dan imbauan kepada para pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
"Jadi saat ini kalau ada yang melanggar, kalau ditemukan oleh petugas yang sedang melakukan pengatur lalu lintas jalan, kami memberikan imbauan kepada masyarakat aja," kata Jhoni.
Di samping itu, Jhoni menegaskan bahwa Polda Metro Jaya juga memaksimalkan penggunaan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menilang secara elektronik.
Saat ini, kata Jhoni, Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 kamera ETLE statis yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
"Jadi yang melakukan penilangan adalah ETLE," kata Jhoni.
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku, Apakah Pengendara Mulai Tertib?
Diberitakan sebelumnya, polisi lalu lintas bakal dibekali surat teguran selama proses peralihan penindakan tilang manual ke elektronik menggunakan teknologi ETLE.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman mengatakan bahwa surat teguran itu akan menggantikan surat tilang yang sudah ditarik dari seluruh anggota seiring dengan dilarangnya penindakan tilang manual oleh petugas.
"Perintah Kapolri pada kami semua, khususnya lalu lintas, untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut," ujar Karsiman dilansir dari lama Korlantas Polri, Jumat (28/10/2022).
Menurut Karsiman, surat teguran tersebut nantinya akan diberikan kepada seluruh polisi lalu lintas di lapangan untuk menindak para pengendara yang melanggar.
Baca juga: Tilang Elektronik Dinilai Belum Efektif Diterapkan untuk Semua Jenis Pelanggaran Lalu Lintas...
Dengan begitu, kata Karsiman, petugas tetap bisa melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan lalu lintas tanpa memberikan sanksi tilang manual.
“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” kata Karsiman.
Sementara itu, Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Semua pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.