Sebagaimana diketahui, protes muncul usai Tigor dilarang membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen saat berjalan kaki di CFD pada Minggu (9/10/2022).
Tigor mengaku tidak mempermasalahkan aturan CFD yang lain. Sebab, ada 15 aturan dalam CFD itu.
Baca juga: Pegiat CFD Ungkap Alasan Diberlakukannya Larangan Bawa Hewan Peliharaan
Namun, ia berkeberatan dengan larangan membawa hewan.
"Kami minta itu dicabut larangan membawa hewan. Surat keputusannya bagus, enggak ada masalah. Larangan lain oke, tapi larangan membawa hewan ini kami minta dicabut," kata Tigor.
Surat keputusan (SK) yang dimaksud Tigor adalah Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Menurut Syafrin Liputo, aturan-aturan itu diterapkan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di sana.
"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Syafrin, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Bawa Hewan Peliharaan di CFD Dilarang, tapi Acara yang Makan Jalan Diizinkan
Menurut Syafrin, larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan semua lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB.
Pasalnya, kata Syafrin, rata-rata pengunjung HBKB mencapai 40.000-an orang setiap pekannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.