Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Buru Dua Pengedar Narkoba yang Masuk Jaringan Depok

Kompas.com - 03/11/2022, 16:59 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Depok masih memburu dua pengedar sabu-sabu dan kokain dari jaringan empat tersangka yang telah ditangkap.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat menggelar konferensi pers kasus pengungkapan peredaran narkoba di Mapolres Metro Depok, Kamis (3/11/2022).

"Keempat jaringan tersebut mendapatkan barang haram dari P dan M yang sampai saat ini masih kami kejar," kata Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis.

Imran mengatakan, para tersangka mengedarkan narkoba menggunakan sistem tempel tanpa mengenal satu sama lainnya.

Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba di Depok, Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu dan Kokain

"Para tersangka dan 2 pengedar lainnya (buron) semua WNI, ini kan pasti ada jaringan terputus," kata Imran.

Dari keempat tersangka tersebut, dikatakan Imran, Tim Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap lima pengedar yang masih satu jaringan dan menyita beberapa gram sabu-sabu.

"Mengamankan lima pengedar dan menyita sabu seberat 135,09 gram, kokain 214 gram, Rp 88 juta, dua pack plastik klip, tiga timbangan, dan 5 handphone," ujar dia.

Sebelumnya Imran mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka MA di Jalan Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada 10 Oktober 2022.

Dari tangan MA, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 25 gram dan kemudian dilakukan pengembangan.

Baca juga: Pria Tertabrak KRL di Pelintasan Ratujaya Depok, Mulanya Bersandar di Pinggir Rel...

"Dari hasil penyidikan dan pengembangan, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AS pada Rabu (19/10/2022)," kata Imran.

Imran melanjutkan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 21,69 gram dan uang tunai Rp 88 juta dari tangan AS.

Uang puluhan juta tersebut diperoleh AS dari hasil penjualan sabu-sabu di Jalan Kali Suren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan pengakuan AS, lanjut Imran, polisi menangkap tersangka R di Jalan H. Gozali, Susukan Bojonggede, dengan barang bukti kokain seberat 214 gram pada Selasa (25/10/2022).

Kemudian, pada Rabu (28/10/2022), dilanjutkan dengan penangkapan dua tersangka di kawasan Jagakarsa.

Baca juga: Pengakuan Pecatan Polisi Terjerumus Narkoba di Kampung Boncos, Awalnya Diajak Teman Sesama Polisi
"Dari pengembangan R, diamankan tersangka PA dan MT dengan barang bukti 88,4 gram sabu di Jalan Haji Lisan Jagakarsa," ujar Imran.

Adapun kelima tersangka itu disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara.

"Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujar Imran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com