Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pelaku, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
Jaringan ini merupakan pengedar dari Malaysia ke Medan hingga Jambi, Jakarta, dan Tangerang Raya.
Baca juga: Cerita Stasiun Manggarai, Stasiun Tersibuk Sejak Masa Lampau hingga Masa Mendatang...
Adapun barang bukti yang disita dari semua pelaku yaitu satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir.
Kemudian, 5 bungkus teh cina Guanyinwang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sekitar 5 kg.
Tas coklat yang merupakan tempat bungkusan narkotika jenis ekstasi ditemukan, 10 unit ponsel, 2 buku tabungan, serta beberapa kartu ATM juga disita.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati, serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.