Hal terpenting, kata dia, adalah tindak lanjut setelah para pembuang sampah sembarangan itu terciduk.
"Apa pun medianya (untuk menciduk), saya kira yang terpenting adalah konsistensi penegakan aturan dan nol toleransi terhadap pengenaan sanksi," sebut dia, Senin.
"Tidak ada istilah 'minta kebijaksanaan' atau apa pun," sambung Justin.
Menurut dia, dengan adanya konsistensi penegakan hukum, warga dapat memiliki kesadaran atas peraturan yang ada.
Di sisi lain, Justin menuturkan bahwa penentuan tujuh titik operasional drone masih tergolong cukup untuk saat ini. Namun, perluasan titik operasional drone diperlukan nantinya.
"Tentu perluasan jangkauan juga diperlukan," tutur dia.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, penggunaan drone itu hanya bentuk buang-buang anggaran.
Sebab, sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan CCTV yang berada di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, area dilaksanakannya HBKB alias car free day.
"Pembelian drone ini jadi tidak efektif. Pemborosan, buang-buang anggaran," sebut Trubus, Senin.
"Karena menurut saya, dengan CCTV yang ada saja sudah cukup. Tinggal mengoptimalkan penegakan hukumnya, penegakan peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah itu," sambung dia.
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu pula mengoptimalkan CCTV. Warga Ibu Kota, sebut Trubus, sudah banyak yang teredukasi dengan baik terkait pengelolaan sampah, khususnya di tempat publik.
Sudah banyak masyarakat yang melapor ke instansi terkait apabila menemukan ada orang yang membuang sampah sembarangan.
"Masyarakat Jakarta sudah punya kesadaran tinggi (soal buang sampah), sudah teredukasi dengan baik. Buktinya banyak masyarakat yang turut melaporkan oknum yang masih ngeyel membuang sampah sembarangan," ujar dia.
Oleh sebab itu, bukan drone yang dibutuhkan Pemprov DKI, melainkan kemauan dan konsistensi aparat penegak peraturan daerah dalam melakukan penertiban.
Satpol PP mestinya menindaklanjuti laporan warga itu dengan baik.
Di sisi lain, Trubus menilai Satpol PP DKI Jakarta tidak berani untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan.
Padahal, kata Trubus, telah ada Perda yang mengatur soal aksi buang sampah secara sembarangan, yakni Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Menurut saya, persoalan utamanya Satpol PP tidak punya nyali untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas pelanggaran pembuangan sampah yang seenaknya itu," ujar Trubus.
"Padahal itu sudah ada Perdanya, tinggal Satpol PP menegakkan Perda itu dengan baik," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.