Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teriakan Buruh dari Luar Balai Kota, Minta UMP Jadi Rp 5,4 Juta dan Peringatkan Heru Budi Tak Arogan

Kompas.com - 11/11/2022, 08:23 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggerebek kantor Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/11/2022).

Ratusan massa yang hadir datang berdemonstrasi untuk mendesak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI minimal 13 persen hingga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan ancaman resesi global.

Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, pada tuntutan pertama, buruh meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP DKI tahun 2023 minimal 13 persen atau jika dinominalkan menjadi Rp 5,4 juta.

Baca juga: Demo Buruh Hari Ini, KSPI Tuding Heru Budi Bakal Hapus Kebijakan Pro Rakyat

"Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta," ujar Winarso saat ditemui di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Desakan kenaikan UMP DKI itu, kata Winarso, telah didiskusikan melalui survei dan riset oleh dewan pengupahan KSPI DKI Jakarta.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang telah membaik menjadi alasan buruh meminta Pemprov DKI menaikkan upah yang diterima.

"Akibat Covid-19, tentunya ekonomi buruh dan pekerja mengalami keterpurukan sehingga mereka harus diberikan tambahan sekitar 1,5 persen, sehingga ketemu di angka 13 persen," ucap Winarso.

"Angka realistis UMP DKI sesungguhnya itu di tahun 2022 saja Rp 5,3 juta, lalu dengan angka kompromi sebesar Rp 4,6 juga itulah yang akhirnya diputuskan," sambung dia.

Baca juga: Demo di Balai Kota DKI, Buruh Ingatkan Heru Budi Jangan Arogan

Desak Pemprov DKI tak menggunakan PP 36 Tahun 2021

Buruh meminta Pemprov DKI tak menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan UMP DKI Jakarta di tahun 2023.

"Kami dengar bahwa katanya UMP akan ditetapkan dengan menggunakan rumusan dari PP 36 dan tentunya hari ini kami menyampaikan menolak dengan rumusan itu," kata Winarso.

Winarso mengungkapkan alasan buruh menolak hal tersebut karena rumusan PP Nomor 36 Tahun 2021 dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta.

"Kami berharap di tahun 2023 nanti tidak ada lagi penggunaan PP 36 di dalam menetapkan UMP DKI Jakarta," ungkap dia.

Tolak ancaman PHK massal beralasan resesi global

Pada tuntutan berikutnya, Winarso berujar, buruh menolak PHK massal dengan ancaman resesi global.

Baca juga: Pj Gubernur DKI Heru Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftar Lengkapnya

Tuntutan tersebut diutarakan oleh KSPI DKI Jakarta, setelah adanya informasi dari buruh yang diancam PHK dari tempat mereka bekerja dengan alasan resesi global yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2023.

"Kami juga melihat bahwa ada aspirasi dari anggota kami yang memang pimpinan perusahaannya akan mengurangi karyawan karena alasan resesi global," kata Winarso.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com