"Yang menjadi akselerasi pengembangan ke depannya yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas penumpang. Ini masih tahap pengembangan," ungkap Edi.
Kelemahan lain yang menjadi celah terjadinya pelanggaran dari pemberlakuan tilang elektronik yakni tidak bisanya dilakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Alhasil, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh E-TLE," kata Edi.
Baca juga: Polisi Minta Korban Salah Tilang Elektronik Segera Konfirmasi ke Posko ETLE
Selain itu, lanjut Edi, kamera E-TLE juga tidak dapat merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising. Sebab, penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas.
Edi menambah bahwa kamera E-TLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong.
"Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," pungkas dia.
Salah satu kelemahan E-TLE yang baru-baru ini menjadi sorotan adalah munculnya kasus salah tilang.
Hal itu bermula dari pengakuan seorang warga Jakarta Selatan bernama Egir Rivki, yang diduga menjadi korban salah tilang kamera E-TLE.
Awalnya ia mendapatkan surat konfirmasi tilang dari kepolisian, padahal dia merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang disangkakan.
Pada hari pelanggaran, dia dan keluarganya tidak sedang berkendara. Terlebih waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.
Dalam surat konfirmasi tilang elektronik yang didapatkan Rivki, terdapat foto mobil merek Daihatsu Sirion berwarna hitam hasil jepretan kamera E-TLE.
Baca juga: Polisi Minta Korban Salah Tilang ETLE Buktikan jika Tak Melanggar
Di dalamnya, pengemudi mobil tersebut terlihat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt saat berkendara.
"Cuma ada yang aneh, pelatnya memang sama dengan mobil saya. Tapi ini mobilnya beda, cuma memang sama-sama Sirion. Mobil saya berwarna abu-abu silver, sedangkan mobil yang ditilang berwarna hitam," tutur Rivki.
Perbedaan lain juga terlihat di bagian eksterior mobil dalam foto hasil jepretan kamera E-TLE di kawasan Senayan itu. Terdapat beberapa sparepart mobil yang jelas tidak digunakan Rivki di kendaraan pribadinya.
"Terus bagian bumper depan mobil dan spoiler belakang itu beda. Jadi dari fisik mobil juga beda, mobil saya enggak ada spoiler belakang," ucap Rivki.
Rivki pun menduga bahwa pelat nomor kendaraan pribadinya telah dipalsukan oleh seseorang.
Alhasil, polisi yang kini mengandalkan kamera E-TLE telah salah mengirimkan surat konfirmasi tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.