Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar...

Kompas.com - 14/11/2022, 20:40 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berjalan lebih dari sembilan bulan, kasus penipuan investasi aplikasi opsi biner (binary option) Binomo akhirnya memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri Tangerang mengenakan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada tersangka utama kasus ini, yakni selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Senin (14/11/2022).

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan vonis.

Rahman menjelaskan, putusan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.

Baca juga: Indra Kenz Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim

Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait; serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Awal mula kasus

Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang. Kasus ini bermula saat 8 orang warga mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2022.

Mereka membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dari laporan tersebut kepolisian menduga terdapat empat tindak pidana.

Baca juga: Pengunjung Sidang Putusan Kasus Binomo Indra Kenz Dibatasi untuk Antisipasi Keributan

Keempat dugaan tindak pidana tersebut berupa perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.

Whisnu mengatakan, Indra Kenz mempromosikan Binomo melalui akun media sosialnya, yakni akun Youtube, Instagram dan Telegram.

“Tersangka menawarkan keuntungan melalui aplikasi treding Binomo. Kemudian mengatakan bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia, padahal kenyataannya tidak,” ujar Whisnu kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022)

Motif penipuan

Whisnu mengungkapkan cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang.

Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.

Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar di Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com