Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Putuskan Aset Sitaan dari Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Disebut Berjudi

Kompas.com - 15/11/2022, 05:42 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dikembalikan ke negara.

Majelis hakim menilai, aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.

“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," kata dia.

Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz atau bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.


Dalam pembacaan putusan itu, hakim menyinggung arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan akan menuntaskan praktik perjudian di dalam negeri.

“Edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” jelas Rahman.

Baca juga: Indra Kenz Ajukan Banding, Tak Terima Disebut Dapat Untung dari Korban Binomo

Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, menilai pertimbangan hakim yang menyebut para korban terindikasi berjudi sebagai hal menarik.

Artinya, kata Brian, perkara ini merupakan kesalahan para trader dan tidak sepenuhnya bisa dilimpahkan terhadap kliennya.

“Hal yang menarik di sini adalah pendapat dari hakim pertimbangannya adalah menyebutkan para korban ini diindikasikan sebagai pelaku 303 (pasal perjudian), itu hal yang sangat menarik,” ujar Brian.

Di sisi lain, kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan pertimbangan hakim tersebut merupakan sesuatu yang keliru.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi," kata Irsan.

"Jadi kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat, sehingga para korban kecewa dengan putusan itu," imbuh dia.

Baca juga: Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar...

Usai mendengar putusan pengadilan atas semua aset yang disita Indra Kenz dikembalikan kepada negara, para korban pun berteriak histeris dan marah terhadap putusan itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com