Mereka menilai putusan hakim tidak adil bagi para korban.
Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah atas penipuan investasi bodong Binomo bukanlah uang negara.
Para korban selama ini menuntut hakim dapat menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz bisa dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.
Pasalnya, sebagian besar para korban mengaku uang kerugian itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.
"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin.
Baca juga: Indra Kenz Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim
Rizki merupakan korban yang berasal dari Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ini uang korban," tambah Rizki.
Putusan hakim membuat para korban sangat kecewa. Para korban pun membandingkan putusan hakim ini dengan kasus serupa atas terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, di mana aset sitaan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.
Adapun Indra Kenz telah divonis divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.