Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Binomo, Indra Kenz dan Jaksa Sama-sama Berencana Banding Putusan Hakim...

Kompas.com - 16/11/2022, 06:06 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan bahwa seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz akan diserahkan ke negara, bukan kepada korban.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022).

Baca juga: Korban Tak Terima Aset Indra Kenz Disita Negara, JPU: Kemungkinan Besar Kami Akan Banding

Dari hasil putusan tersebut, kedua belah pihak, yakni Indra Kenz dan jaksa penuntut umum (JPU), diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.

Kuasa hukum Indra Kenz akan banding

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, mengatakan, vonis dari majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

"Dalam putusan ini kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz," kata Brian usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

Brian menjelaskan, banyak poin yang membuat pihaknya yakin untuk mengajukan banding atas putusan hakim.


Hal yang paling menjadi sorotan adalah keputusan hakim yang mendakwa Indra Kenz ikut menikmati uang dari kerugian investasi para korban.

"Yang penting bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini. Kedua, jelas bukti-bukti persidangan ini dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Brian.

Baca juga: Korban Binomo Pertanyakan Kenapa Difitnah Judi dan Hartanya Dirampas Negara dalam Vonis Indra Kenz

Brian merasa pihaknya sudah memaparkan dalam persidangan bahwa tidak ada uang korban yang mengalir ke rekening Indra.

Brian menegaskan, seluruh uang korban didepositokan ke rekening Binomo, bukan terdakwa.

"Dalam pembuktian yang kami ajukan, terdapat akun (milik Indra Kenz) yang isinya hanya senilai Rp 3,5 miliar atau 231.000 USD. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," jelas dia.

Brian memastikan akun Indra Kenz di platform Binomo yang dipaparkan dalam sidang itu bukanlah suatu kebohongan atau pemalsuan.

Mereka telah mengajukan permohonan melalui email ke Binomo untuk membuka blokir kode referral akun milik terdakwa, dan itulah yang dipaparkan sebagai bukti di persidangan sebelumnya.

"Kami juga akan mengumpulkan bukti bahwa Indra lebih banyak mendapatkan uang dari Indodax, bukan Binomo, itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," ujar Brian.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com