Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengupahan Batal Gelar Sidang Kedua terkait UMP DKI 2023

Kompas.com - 16/11/2022, 18:02 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta batal menggelar sidang pengupahan kedua terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023, yang seharusnya berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).

Sebagai informasi, sidang pengupahan perdana telah digelar di Balai Kota DKI pada Selasa (15/11/2022).

Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman, menyebut sidang pengupahan kedua memang seharusnya digelar pada Rabu ini.

Baca juga: Kepgub Anies soal UMP DKI Dua Kali Dibatalkan Pengadilan, Anggota DPRD: Karena Dasar Hukumnya Tidak Kuat

"Rencananya, diputuskan sama Pak Ketua Dewan Pengupahan, siang hari ini dilanjutkan sidang," ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu.

Namun, kata Nurjaman, Dewan Pengupahan DKI memutuskan menggelar sidang pengupahan kedua.

Ia menyebut sidang pengupahan kedua rencananya digelar pada pekan depan.

"Hari ini enggak ada, besok enggak ada (sidang). Jadinya minggu depan (sidang pengupahan kedua)," tutur dia.

Baca juga: PDI-P DPRD DKI Sebut Perumusan UMP DKI 2023 Harus Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha

Nurjaman menuturkan, saat sidang pengupahan perdana, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 dinaikkan 13 persen.

Sementara itu, Apindo DKI selaku unsur pengusaha, belum mengajukan nilai kenaikan UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan pertama.

"Kemarin, kita sudah mulai sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Ada permintaan dari teman-teman serikat pekerja, sementara (meminta UMP DKI 2023 naik) 13 persen," tuturnya.

"Tapi, kami, Apindo DKI Jakarta, belum berpendapat (saat sidang perdana)," sambung Nurjaman.

Baca juga: PTTUN Batalkan Kepgub Anies soal UMP DKI, Apindo: Sesuai Harapan Kami

Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha sebelumnya menyatakan, sidang pengupahan perdana itu digelar secara tripartit antara buruh, pengusaha, serta pemerintah.

Ia menegaskan, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebab, menurut Toha, eks Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022.

Oleh karena itu, Gerakan Buruh Jakarta dan federasi/serikat buruh lain mengawal sidang Dewan Pengupahan DKI tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Terima Kekalahan Banding atas Gugatan UMP 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com