JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta batal menggelar sidang pengupahan kedua terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023, yang seharusnya berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).
Sebagai informasi, sidang pengupahan perdana telah digelar di Balai Kota DKI pada Selasa (15/11/2022).
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman, menyebut sidang pengupahan kedua memang seharusnya digelar pada Rabu ini.
"Rencananya, diputuskan sama Pak Ketua Dewan Pengupahan, siang hari ini dilanjutkan sidang," ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu.
Namun, kata Nurjaman, Dewan Pengupahan DKI memutuskan menggelar sidang pengupahan kedua.
Ia menyebut sidang pengupahan kedua rencananya digelar pada pekan depan.
"Hari ini enggak ada, besok enggak ada (sidang). Jadinya minggu depan (sidang pengupahan kedua)," tutur dia.
Baca juga: PDI-P DPRD DKI Sebut Perumusan UMP DKI 2023 Harus Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha
Nurjaman menuturkan, saat sidang pengupahan perdana, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 dinaikkan 13 persen.
Sementara itu, Apindo DKI selaku unsur pengusaha, belum mengajukan nilai kenaikan UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan pertama.
"Kemarin, kita sudah mulai sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Ada permintaan dari teman-teman serikat pekerja, sementara (meminta UMP DKI 2023 naik) 13 persen," tuturnya.
"Tapi, kami, Apindo DKI Jakarta, belum berpendapat (saat sidang perdana)," sambung Nurjaman.
Baca juga: PTTUN Batalkan Kepgub Anies soal UMP DKI, Apindo: Sesuai Harapan Kami
Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha sebelumnya menyatakan, sidang pengupahan perdana itu digelar secara tripartit antara buruh, pengusaha, serta pemerintah.
Ia menegaskan, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebab, menurut Toha, eks Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022.
Oleh karena itu, Gerakan Buruh Jakarta dan federasi/serikat buruh lain mengawal sidang Dewan Pengupahan DKI tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Terima Kekalahan Banding atas Gugatan UMP 2022
Dalam kesempatan itu, Toha menegaskan bahwa unsur buruh meminta kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 13 persen.
Menurut dia, ada tiga hal yang menjadi dasar penentuan nilai persentase kenaikan UMP itu.
Ketiganya, yakni inflasi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
"Kenaikannya (UMP DKI 2023), kami berharap sekitar 13 persenan," ucap Toha, di Balai Kota DKI, Selasa (15/11/2022).
"Ada tiga hal (yang menjadi pertimbangan). Ada inflasi, pertumbuhan ekonomi, (dan) kompensasi BBM kemarin terjadi kenaikan," lanjut dia.
Adapun UMP DKI 2022 saat ini adalah Rp 4.641.854. Artinya, jika tuntutan buruh untuk naik 13 persen dipenuhi, angkanya menjadi Rp 5,4 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.