Untuk tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara (ASN), harus terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan yang terdaftar paling lambat 1 April 2022.
3. Surat Tanda Registrasi (STR)
Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang masyarakat STR harus melampirkan STR (bukan intership) yang masih berlaku sesuai jabatan dan jenjang yang dilamar.
4. SSCASN BKN
Jika melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil yang divalidasi secara otomatis oleh SSCASN BKN.
5. Syarat lainnya
PPPK nakes juga bisa diberikan penambahan nilai kompetensi teknis dengan memenuhi beberapa persyaratan, sesuai dengan fungsi posisi jabatannya.
Beberapa di antaranya ada yang mensyaratkan berusia di atas 35 tahun.
Lalu, memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus-menerus di lokasi tempat kerja saat ini.
“Melamar di faslitas kesehatan tempat kerja saat ini sebagai Non ASN, penyandang disabilitas serta pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan,” jelas Novita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.