Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Penghentian Pembangunan Jalur Sepeda, Pemprov DKI Ingkar Janji Turunkan Emisi Karbon?

Kompas.com - 17/11/2022, 07:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Bondan mengatakan, salah satu upaya pengendalian pencemaran udara adalah mengampanyekan solusi nyata, yakni sepeda sebagai alat transportasi.

"Seharusnya, anggarannya bukan dinolkan. Justru harus ditambah bagaimana jalur sepeda yang belum terproteksi bisa di-upgrade menjadi jalur sepeda terproteksi," kata Bondan.

Baca juga: Benarkah Jalur Sepeda di Jakarta Tak Berfungsi seperti Klaim Anggota DPRD DKI?

Dengan demikian, Bondan menuturkan, minat publik untuk bermobilisasi menggunakan sepeda semakin terfasilitasi karena bersepeda di Jakarta menjadi aman.

"Nah, sekarang bagaimana mau mengajak publik untuk bersepeda dan menjanjikan kalau bersepeda itu aman apabila anggarannya saja dinolkan," tutur Bondan.

Sementara itu, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Albajili mengatakan, Pemprov DKI mengingkari tujuan pembangunan kota berkelanjutan dengan menghentikan pembangunan jalur sepeda.

"Pemprov DKI mengingkari tujuan pembangunan kota berkelanjutan yang memprioritaskan transportasi umum," kata Charlie dalam keterangannya, Rabu kemarin.

Baca juga: Bukan Hapus Anggaran, Ini Solusi Jalur Sepeda yang “Tidak Steril” di Jakarta

Menurut Charlie, konsep ruang kota berbasis transit yang menjadikan transportasi umum sebagai tulang punggung telah termuat dalam rancangan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta 2040 dan penjabaran rencana detail tata ruang (RDTR) Jakarta 2022-2026.

Contohnya termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Pasal 1 Nomor 65 yang menyebutkan, "Jalur sepeda adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu sepeda, selain sepeda motor".

Adapun pergub tersebut ditetapkan oleh gubernur saat itu, Anies Baswedan, pada Juni 2022.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemprov perlu memprioritaskan anggaran untuk mempermudah mobilitas warga tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi, seperti aksesibilitas transportasi umum hingga infrastruktur pendukung seperti pedestrian dan jalur sepeda," kata Charlie.

Baca juga: Dari TGUPP hingga Jalur Sepeda, Ini Warisan Anies yang Dihapus Heru Budi

Kedua, lanjut Charlie, Pemprov DKI menyimpang dari kewajiban pembangunan rendah karbon dan pengendalian polusi udara.

"Mendorong efektivitas transportasi umum dan mobilitas masyarakat yang rendah emisi karbon merupakan salah satu upaya menanggulangi masalah buruknya kualitas udara Jakarta," ujar Charlie.

Bahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 374/Pdt.G/LH/2019/P dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 549/PDT/2022/PT DKI telah menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta melanggar hukum.

"Karena selama ini lalai dalam mengontrol pencemaran udara dan wajib melakukan serangkaian upaya pengendalian terhadap hal tersebut," tutur Charlie.

Charlie juga menilai, Pemprov DKI melanggar mandat rencana pembangunan daerah.

"Berdasarkan Inmendagri 70 Tahun 2021, penyusunan RKPD Pemprov DKI Jakarta harus berpedoman pada rencana pembangunan daerah (RPD) Jakarta 2023-2026 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2022," kata Charlie.

Dalam RPD tersebut disebutkan bahwa transportasi umum akan menjadi tulang punggung bagi ruang kota Jakarta dan berpihak kemudahan perpindahan setiap warganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com