Hengki menyebutkan, rutinitas SS sebagai wirausaha tak pernah berubah.
"Jadi, pelaku sudah mengetahui kebiasaan korban, yang mana pada pukul 03.00-05.00 WIB, korban biasanya menyiapkan barang kelontong pesanan konsumen," sebut Hengki.
Hengki mengatakan, sebelum kabur, tersangka membakar satu unit CPU yang terkoneksi langsung dengan kamera CCTV.
DS berpikir, dengan dibakarnya CPU, maka jejak pembunuhannya tak terendus polisi.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi Terungkap, Bekas Karyawan Jadi Pelaku Tunggal
Namun, usahanya sia-sia karena polisi mempunyai metode lain dalam menelusuri jejak DS.
"Dia (tersangka) mau menghilangkan jejak, makanya coba bakar CPU, tapi kami bisa menelusuri keberadaan tersangka melalui petunjuk-petunjuk yang ada," imbuh Hengki.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 7-20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.