JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta rampung menggelar sidang pengupahan kedua berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023, pada Selasa (22/11/2022).
Sidang ini digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman berujar, sidang pengupahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB.
"(Sidang dewan pengupahan kedua) sudah selesai, (berlangsung) lancar. (Sidang) dibuka tadi kurang lebih jam 10.00 WIB, ditutup jam 14.30 WIB," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa.
Baca juga: Dinamika Nilai UMP DKI 2023, Pemprov Tampung Aspirasi Buruh Hingga Rapat Dengan Mendagri
Menurut dia, sidang ini dihadiri anggota Dewan Pengupahan DKI dari empat unsur, yakni dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, pekerja yang terdiri dari serikat/konfederasi buruh DKI, unsur pengusaha yang terdiri dari Apindo DKI dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI, serta pakar dan akademisi.
Nurjaman mengakui bahwa unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur pekerja tidak menemukan satu kesepahaman yang sama alias tidak satu suara.
Sehingga, kata dia, ada empat rekomendasi berkait nilai UMP DKI 2023 yang dihasilkan dari sidang pengupahan kedua tersebut.
Empat rekomendasi itu diusulkan oleh unsur pengusaha dari Apindo DKI, unsur pengusaha dari Kadin DKI, unsur Pemprov DKI, dan unsur pekerja.
Baca juga: Ikut Bahas Besaran UMP DKI 2023, Apindo: Kami Tetap Berpedoman PP Nomor 36
Ia menegaskan, keempat rekomendasi yang tercatat dalam berita acara sidang itu akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Di akhir sidang itu menghasilkan empat rekomendasi karena tidak ada kesepahaman dari masing-masing (unsur), baik sepaham antara unsur pekerja dengan unsur pemerintah, pekerja dengan pengusaha, pengusaha dengan pemerintah," ungkap Nurjaman.
"Ada rekomendasi dari unsur pengusaha perwakilan Apindo, unsur pengusaha perwakilan Kadin, unsur serikat pekerja serikat buruh, dan unsur pemerintah," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.