JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di permukiman rawan narkoba di Komplek Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, atau yang biasa disebut Kampung Ambon, pada Selasa (22/11/2022).
Dalam video yang diterima, polisi terlihat memasuki area dalam rumah seseorang.
Kemudian, seorang wanita membuka lemari plastik berwarna biru, dan mengeluarkan dompet berwarna merah muda.
Saat dibuka, dompet itu berisi beberapa paket plastik berisi serbuk berwarna putih yang diduga sebagai sabu.
Baca juga: Kampung Ambon dan Boncos Marak Peredaran Narkoba, Polisi Gelar Dengar Pendapat Warga Setempat
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkap bahwa pihaknya telah mengamankan sabu seberat 140 gram dari operasi itu.
"Kemarin apel pagi kita akan memberantas para bandar dan kurir dalam operasi nila. Sekarang kami berhasil mengungkap 140 gram sabu," kata Mukti dalam keterangan video, Selasa.
Selain barang bukti narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 30 juta.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan penangkapan beberapa pelaku yang diduga sebagai pengedar.
"Awal mulanya ditangkap saudara MT dengan barang bukti paket Rp 100.000. Lalu dikembangkan ke YP dengan barang bukti (sabu) 140 gram dengan hasil penjualan Rp 30 juta yang akan disetorkan ke bandar," jelas Mukti.
Tersangka YP dan barang bukti narkoba beserta uang tunai kini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.