JAKARTA, KOMPAS.com - Bangunan rumah yang berada di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, kini tak lagi ditinggali oleh keluarga politisi Wanda Hamidah.
Wanda mengatakan, pamannya yang bernama Hamid Husein serta keluarga yang tinggal di rumah tersebut telah mengungsi sejak digerebek oleh sejumlah orang tak dikenal pada Senin (21/11/2022).
"Kami semua sudah keluar dari rumah itu, kami sudah enggak di situ (rumah di kawasan Cikini)," ujar Wanda saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Rumah Keluarga Digeruduk, Wanda Hamidah Melapor ke Polda Metro Jaya
Diketahui, sejumlah massa tak dikenal menggeruduk kediaman keluarga Wanda Hamidah pada Senin siang.
Menurut dia, sekitar ratusan orang datang memaksa agar rumah yang ditinggali keluarga Hamid Husein itu segera dikosongkan.
"Ada paman, tante, keponakan saya digeruduk oleh ratusan orang. Itu terjadinya siang, pas mereka menggeruduk itu ada suara azan," ungkap dia.
Selain itu, menurut Wanda, keluarganya juga sering mendapatkan intimidasi oleh sejumlah orang tak dikenal.
Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan Rumah Wanda Hamidah di Cikini, Sang Paman Kini Jadi Tersangka
"Sebelumnya banyak intimidasi. Coba bayangkan orangtua saya lagi tinggal di sana, tanah kosongnya diduduki puluhan sampai ratusan orang, bagaimana kehidupannya kalau tinggal di sana," kata Wanda.
Atas dasar tersebut, Wanda berharap polisi dapat bertindak atas kejadian-kejadian yang dialami keluarganya seperti intimidasi agar tak terjadi adanya tindak pidana seperti kekerasan.
"Polisi jangan sampai nunggu pidananya terjadi, kalau pidananya terjadi orangtua dan adik saya dianiaya atau ada korban jiwa masa baru bertindak," ucap Wanda.
"Gini loh eksekusi kan baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Kan obyeknya (rumah) sedang sengketa perdata," sambung dia.
Baca juga: Besok, Polda Metro Periksa Paman Wanda Hamidah sebagai Tersangka Penyerobotan Lahan Rumah
Adapun kasus tersebut berawal dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak 1962.
Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001.
Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.
"Sehingga, pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.
Baca juga: Paman Wanda Hamidah Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan Rumah di Cikini
Wanda menyebutkan, Hamid Husein berusaha mempertahankan haknya atas penggunaan bangunan rumah tinggal keluarga besarnya itu.
Hamid Husein kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sempat beberapa kali berupaya untuk mengosongkan rumah keluarga Wanda Hamidah.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan bahwa rumah tersebut berdiri di atas lahan aset negara.
Baca juga: Datangi Bareskrim, Wanda Hamidah Beri Klarifikasi soal Sengketa Rumah di Cikini
Kemudian, terdapat seseorang yang sudah memiliki SHGB di atas lahan tersebut sejak 2010.
Menurut Ani, upaya pengosongan rumah Wanda Hamidah pun dilakukan karena pemilik SHBG hendak memanfaatkan lahan tersebut.
Di sisi lain, lanjut Ani, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis masa berlakunya sejak 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.