TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga agen atau pengepul judi online di Kota Tangerang berhasil ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (24/11/2022).
“Dalam kurun waktu dua minggu ini, akhir Oktober sampai pertengahan November, kami berhasil mengungkap tiga kasus perjudian online,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam wawancara di halaman kantornya, Kamis.
Adapun tersangka berinisial AG seorang pekerja swasta, N seorang buruh harian lepas, dan S seorang pedagang.
Mereka yang tertangkap diketahui telah berkecimpung di tiga jenis judi online, yakni judi slot, judi togel Hongkong, dan judi togel pakong.
Baca juga: Jadi Bandar Togel Online di Jakarta Utara, Kakek 71 Tahun Ditangkap Polisi
Dua tersangka merupakan warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sedangkan satu lagi warga daerah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Peran dari tiga orang tersangka ini semuanya adalah pengepul,” ujar Zain.
Pengepul dalam kasus perjudian memiliki peran sebagai orang yang dipercaya para pemasang untuk dititipi uang taruhan judi online.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang taruhan judi, ponsel, buku tafsir (primbon mimpi), dan papan tulis.
Ketiganya akan dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo 27 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Bohong karena Bantah Terlibat Judi Online
“Dengan ancaman hukuman penjarang paling lama enam tahun,” ujar Zain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.