Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Pakai Permenaker Nomor 18 sebagai Acuan, UMP DKI 2023 Maksimal Naik 10 Persen

Kompas.com - 24/11/2022, 18:08 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 menyatakan kenaikan UMP tahun depan maksimal 10 persen.

Saat ditanya apakah Pemprov DKI hendak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI 2023, Heru membantahnya.

Baca juga: Apindo DKI-Buruh Sepakat Tak Pakai Permenaker Nomor 18 untuk Tentukan UMP 2023

"Enggak (menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021), kan ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," tegas Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Sementara itu, ia mengaku masih belum menentukan nilai UMP DKI 2022 yang akan dijadikan acuan sebagai penentuan nilai UMP DKI 2023 hingga saat ini.

Sebab, besaran nilai UMP DKI 2022 hingga saat ini masih belum jelas.

Sebagai informasi, UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 sejatinya tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Baca juga: Heru Budi Akan Tetapkan UMP DKI 2023 pada Senin 28 November

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengajukan gugatan atas Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 itu.

Hasilnya, Pemprov DKI kalah dalam dua tingkat persidangan.

Menurut Heru, Pemprov DKI masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang pada intinya meminta UMP DKI 2022 menjadi Rp 4,5 juta.

Ia meminta, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah agar menentukan keputusan yang terbaik.

Baca juga: Massa Buruh Kembali Geruduk Balai Kota DKI, Tuntut UMP Naik 13 Persen dan Tolak PHK

"Kan nanti ada gugat kembali (kasasi). Tadi mintanya ada gugatan kembali. Ya, saya tidak tahu ada aturan itu ya, tetapi itu sudah kami bahas juga. Saya minta Pak Adri dengan mana yang terbaik," urai dia.

Sebagai informasi, unsur pengusaha perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293.

Sementara itu, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen menjadi Rp 4.879.053.

Lalu, Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4.901.738.

Baca juga: Desakan KSPI agar Heru Budi Teken UMP DKI 2023 Rp 5,1 Juta

Kemudian, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen menjadi Rp 5.131.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com