Anak pelaku itu mulanya melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya.
Pelaku mengaku emosinya saat itu langsung tersulut dan datang ke dalam masjid.
"Anaknya mengaku kepada yang bersangkutan. Pelaku kesal dan mendatangi Masjid (TKP) dan melakukan kekerasan terhadap para korban anak," kata Irwandhy.
Ditetapkan tersangka
Usai pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan F sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan kepada para anak-anak.
Penetapan tersangka terhadap Firman setelah penyidik melakukan pemeriksaan panjang.
"Saat ini status pelaku sudah tersangka," ujar Irwandhy.
Menurut Irwandhy, saat ini F masih diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan aksi penganiayaan terhadap anak-anak tersebut.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Irwandhy.
Baca juga: Pria Penganiaya 3 Bocah di Masjid Kawasan Tebet Ditetapkan sebagai Tersangka
Irwandhy mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan batasan menegur anak-anak yang dilindungi negara sesuai oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ini merupakan edukasi bagi kita semua, bahwa ada batasan dalam bersikap menghadapi anak yang notabene dilindungi oleh negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Irwandhy.
Anak pelaku selalu dirundung
Keluarga F (51) mengungkap penyebab pemukulan terhadap tiga bocah itu.
Menurut mereka, kekerasan yang diduga dilakukan F tersebut dipicu oleh perundungan yang diklaim kerap dilakukan para korban kepada anak pelaku.
"Secara logika berpikir umum, tidak mungkin reaksi itu dilakukan jika tidak ada penyebabnya. Penyebab yang menyulut pelaku karena anaknya adalah korban bullying dari ketiga teman itu di dalam mushala," kata kakak F, Komala Dewi, kepada Kompas.com, Rabu (30/11/2022).