Dalam sehari, para pelaku bisa meraup hingga Rp 40 juta dari hasil kejahatannya.
"Dalam satu hari, mereka bisa menyambangi 20 hingga 30 tempat ATM. Total kerugian bank mencapai Rp 20 juta hingga Rp 40 juta dalam sehari," ungkap Haris.
Uang kejahatan tersebut, lanjut Haris, digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
"Itu dibuktikan dengan hasil cek urine mereka yang semuanya positif sabu," ungkap Haris.
Baca juga: 3 Komplotan Pembobol ATM Spesialis Congkel Exit Shutter Beraksi di Jabodetabek hingga Cirebon
Atas perbuatan para pelaku, polisi pun menyangkakan kesebelas tersangka dengan Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
"Namun, untuk para residivis akan kami tambah pasal 486 KUHP dengan ancaman sepertiga dari ancaman maksimal 363 ayat 2 KUHP," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.