Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/11/2022, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atau yang dikenal dengan pemutihan. Salah satunya yakni penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selain BBNKB, denda lainnya yang dilakukan pembebasan yakni denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melansir dari akun resmi instagram Bapenda Jawa Barat program ini berlangsung dari tanggal 1 November sampai 23 Desember 2022. Proses urusnya bisa melalui kantor Samsat setempat sesuai domisili.

Mengacu pada situs resmi Bapenda Jawa Barat, adapun berikut ini lokasi Gerai Samsat di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang bisa dikunjungi. 

Bogor

Gerai Samsat Bogor Trade Mall

Mall Pelayanan Publik Mall Lippo Bogor

Samsat Outlet Citeureup

  • Alamat: Ruko Grandsquare Puspanegara, Kabupaten Bogor

Gerai Samsat Bersama Tiga Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten)

Depok

Kantor Samsat Depok

Gerai Samsat Outlet ITC Depok

Gerai Samsat Cinere

Tangerang

Gerai Samsat BSD Tanggerang

  • Alamat: Jalan Raya Serpong Civic Center Blok 405/5 BSD Tanggerang
  • Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB

Kantor Samsat Metro Kota Tangerang

Gerai Samsat Ciledug

Gerai Samsat Balaraja

Baca juga: Begini Cara Hitung Berapa Biaya BBNKB

Bekasi

Gerai Samsat Kota Bekasi

  • Alamat: Jalan Ir. H. Juanda Nomor 302
  • Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu 08.00-11.00 WIB

Gerai Samsat Kabupaten Bekasi

  • Alamat: Jalan Raya Industri
  • Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB

Persyaratan yang dibawa

  • STNK Asli
  • E-KTP Asli Pemilik Baru
  • SKKP/SKPD Terakhir
  • BPKB Asli
  • Bukti Pengalihan Kepemilikan Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili Kendaraan
  • Bukti Hasil Cek Fisik
  • Semua Berkas difotokopi

Mekanisme Pembayaran

  • Mengambil Dokumen Arsip di Depo Arsip Samsat.
  • Melakukan pengecekan fisik kendaraan.
  • Mendaftar & Menyerahkan persyaratan ke Loket Pendaftaran.
  • Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran.
  • Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di Loket Progresif.
  • Mendaftar & Menyerahkan Dokumen ke Loket Pendaftaran.
  • Petugas Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB.
  • Wajib pajak kemudian melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0%) & SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di Loket Pembayaran.
  • Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan.
  • Menyerahkan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB Baru.
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com