JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta memangkas anggaran dana untuk program pembangunan intermediate treatment facility (ITF) yang bersumber biaya dari penyertaan modal daerah (PMD).
Adapun BUMD DKI Jakarta yang berwenang membangun ITF adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyatakan bahwa yang akan dibangun PT Jakpro dengan menggunakan PMD adalah ITF yang terletak di Sunter, Jakarta Utara.
Baca juga: Pembangunan ITF Sunter Akan Gunakan APBD
Menurut dia, keputusan ini merupakan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI soal RAPBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 terakhir.
"(Pembangunan) ITF cuma satu yang disetujui, (ITF) Sunter, yang lain di-drop," ucap Ismail di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).
Ia mengungkapkan, alokasi PMD yang didapat PT Jakpro untuk menggarap ITF Sunter itu sekitar Rp 577 miliar.
Baca juga: Penjajakan Investor ITF Sunter Kemungkinan Selesai Setelah Anies Baswedan Tak Lagi Jadi Gubernur DKI
"Sekitar Rp 577 miliar," katanya.
Ismail menuturkan, terdapat tiga pertimbangan mengapa pembangunan ITF lain dibatalkan.
Ketiganya, yakni soal dokumen, administrasi, dan fisibilitas penyerapan PMD pada 2023.
Baca juga: DPRD DKI Sebut Jakpro Tak Perlu Pinjam Rp 4 Triliun ke BUMN untuk Bangun ITF Sunter
Hasil pertimbangan itu, kata Ismail, pembangunan ITF di Jakarta Barat; Jakarta Timur; dan Jakarta Selatan dibatalkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.