Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/11/2022, 21:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pencurian sepeda motor di Jalan Rawa Tengah, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, berinsial N (32), RAH (26), dan DS (27) mengaku menjual hasil curiannya ke penadah.

Kapolsek Johar Baru AKP Rudi Wira mengatakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6566 PXP dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

"Para pelaku mengakui motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang bernama Dede di Tanah Tinggi XII, Johar Baru, Jakarta Pusat," ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Motor Tukang Servis AC di Jakbar Dibawa Kabur Maling, Korban Baru 2 Hari Buka Toko

Menurut Rudi, ketiga tersangka curanmor menjual hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Rudi mengungkapkan, saat ini jajarannya masih memburu seorang penadah hasil curian bernama Dede.

"Dede selaku penadah belum berhasil (dikejar) dan masih dalam proses penyelidikan," ungkap dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pencuri Motor di Johar Baru, Satu Orang Ternyata Residivis

Sebelumnya diberitakan, N, RAH, dan DS ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru karena melakukan aksi curanmor di Jalan Rawa Tengah pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Bahwa korban atau pelapor atas nama Fajar Subarkah telah mengalami pencurian sepeda motor yang sedang diparkir di depan rumahnya dengan menyertakan bukti rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara," kata Rudi.

Berdasarkan hasil pengembangan, kata Rudi, ketiga pelaku ditangkap di sebuah indekos di Jalan Galur Selatan, Johar Baru.

Rudi berujar, satu dari tiga pelaku yakni N merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pencuri Motor di Sudimara, Warga dan Aparat Kejar-kejaran Saat Subuh

"Yang residivis N atau Peyang kasus pencurian sepeda motor juga sebelumnya di Johar Baru," ucap Rudi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencuri dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Misteri Keberadaan Toko di Mangga Dua yang Katanya Tempat Istri Sekda Riau Beli Tas 'Branded' KW

Misteri Keberadaan Toko di Mangga Dua yang Katanya Tempat Istri Sekda Riau Beli Tas "Branded" KW

Megapolitan
Pelajar di Glodok Kehilangan Ponsel, Ternyata Dicuri Orang yang Dikenalnya

Pelajar di Glodok Kehilangan Ponsel, Ternyata Dicuri Orang yang Dikenalnya

Megapolitan
BERITA FOTO: Hotman Paris Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

BERITA FOTO: Hotman Paris Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
BERITA FOTO: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Lakukan Kejahatan Sangat Serius

BERITA FOTO: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Lakukan Kejahatan Sangat Serius

Megapolitan
Dishub DKI Sebut Ada 600 Data Ganda Pemudik Gratis Lebaran 2023

Dishub DKI Sebut Ada 600 Data Ganda Pemudik Gratis Lebaran 2023

Megapolitan
Alasan Kemenag Belum 'Blacklist' Travel Umrah Naila, Masih Percaya Jemaah Akan Diberangkatkan

Alasan Kemenag Belum "Blacklist" Travel Umrah Naila, Masih Percaya Jemaah Akan Diberangkatkan

Megapolitan
Razia Obat Keras di Serpong dan Ciputat, Satpol PP Dapati Ribuan Pil Dijual Tanpa Resep

Razia Obat Keras di Serpong dan Ciputat, Satpol PP Dapati Ribuan Pil Dijual Tanpa Resep

Megapolitan
Tawuran di Tanggul Kalibaru Lukai Seorang Anggota Polisi, 39 Orang Masih Diburu

Tawuran di Tanggul Kalibaru Lukai Seorang Anggota Polisi, 39 Orang Masih Diburu

Megapolitan
Akui Jakarta Semakin Macet, Kadishub: Warga Masih Andalkan Kendaraan Pribadi

Akui Jakarta Semakin Macet, Kadishub: Warga Masih Andalkan Kendaraan Pribadi

Megapolitan
Permintaan Khusus The Jakmania agar JIS Bisa Segera Jadi 'Kandang' Persija...

Permintaan Khusus The Jakmania agar JIS Bisa Segera Jadi "Kandang" Persija...

Megapolitan
Mencuatnya Nama Kaesang Jadi Calon Wali Kota, Benarkah Depok Sedang Krisis Kepemimpinan?

Mencuatnya Nama Kaesang Jadi Calon Wali Kota, Benarkah Depok Sedang Krisis Kepemimpinan?

Megapolitan
Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 31 Maret 2023, BMKG: Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan pada Siang hingga Sore Hari

Perkiraan Cuaca 31 Maret 2023, BMKG: Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan pada Siang hingga Sore Hari

Megapolitan
Ketika Panduan Google Maps Bikin Truk Tronton Lintasi Jalan Sempit, Ambleskan Akses Rumah Si Pitung

Ketika Panduan Google Maps Bikin Truk Tronton Lintasi Jalan Sempit, Ambleskan Akses Rumah Si Pitung

Megapolitan
Tuntutan Mati untuk Teddy Minahasa: Sang Jenderal yang Tak Akui Kesalahan Usai Keruk Keuntungan Edarkan Sabu

Tuntutan Mati untuk Teddy Minahasa: Sang Jenderal yang Tak Akui Kesalahan Usai Keruk Keuntungan Edarkan Sabu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke