Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/12/2022, 19:46 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jagat maya sempat dihebohkan dengan video kekecewaan warga bernama Tatang Johari, usai gagal terpilih sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.

Dalam video tersebut, Tatang alias Bang Bangor mengaku telah menggelontorkan uang Rp 22 juta untuk menyuap para pihak di lingkungan Kelurahan Bedahan.

Kepada Kompas.com, Bang Bangor menuturkan uang suap itu ia berikan kepada sejumlah pihak mulai dari Ketua RT, Ketua RT, hingga tokoh agama.

Namun, sebagian besar dari mereka ternyata tak menggunakan hak suaranya untuk memlih Bang Bangor sebagai Ketua LPM Kelurahan Bedahan.

Baca juga: Sebar 22 Amplop Berisi Rp 1 Juta, Bang Bangor Marah Cuma Dapat 2 Suara dalam Pemilihan Ketua LPM Bedahan

Hal inilah yang membuat Bang Bangor marah-marah di media sosial meminta sejumlah pihak tersebut untuk mengembalikan uang suapnya.

"Jelas (saya ditipu). Makanya saya akan basmi kemunafikan," ujar Bang Bangor di kediamannya RT 007, RW 004, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Kamis (1/12/2022).

Lantas apakah itu LPM yang membuat Bang Bangor ngotot melakukan cara apapun agar dapat menempati pucuk pimpinannya?

Fungsi LPM

Peran dan fungsi LPM Kelurahan di Kota Depok termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pembedayaan Masyarakat (LPM).

Baca juga: Bang Bangor Minta Kembalikan Amplop Usai Gagal Jadi Ketua LPM Bedahan, Pengamat: Politik Sudah Mahal sejak Akar Rumput

Dalam Pasal 20 Ayat (1) perda tersebut, dituliskan bahwa di tingkat kelurahan dapat dibentuk LPM sebagai mitra kelurahan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan kelurahan.

Terkait pembentukan struktur organisasi LPM, dalam Pasal 20 Ayat (2) dituliskan bahwa pembentukan LPM dilakukan secara musyawarah oleh tokoh-tokoh masarakat, pengurus RW, RT, dan pengurus lembaga kemasyarakatan lain di kelurahan.

Terdapat tiga tugas pokok dan fungsi LPM yang tertulis dalam Pasal 23 Ayat (2) perda tersebut, yakni menyusun rencana pembangunan yang partisipatif di kelurahan, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Adapun susunan organisasi LPM tiap-tiap desa atau kelurahan bisa berbeda-beda tergantung dari kebutuhan organisasi berdasarkan musyawarah anggota.

Baca juga: Bang Bangor Merasa Dikhianati, Para RW Tak Pilihnya Jadi Ketua LPM Bedahan meski Sudah Diberi Amplop

Namun yang pasti, sumber dana dari LPM dapat diperoleh dari bantuan Pemerintah Kota, sesuai dengan Pasal 28 Ayat (1) Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002.

Ketua LPM di Kota Depok juga mendapatkan insentif dari Pemerintah Kota selayaknya Ketua RT dan Ketua RW.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, tiap kuartal atau empat bulan sekali, setiap LPM mendapatkan insentif sebesar Rp 800.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com